Minggu, 07 Des 2025
  • Home
  • Peristiwa
  • Wamen ATR/BPN Beri Perhatian Serius Penyelesian Sengketa Lahan di Riau Termasuk di Kabupaten Kuansing

Wamen ATR/BPN Beri Perhatian Serius Penyelesian Sengketa Lahan di Riau Termasuk di Kabupaten Kuansing

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 26 Jul 2024 17:34
Ist

TELUK KUANTAN-Kementerian ATR/BPN memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian sengketa lahan yang terjadi di Propinsi Riau, termasuk sengketa lahan antara Himpunan Petani Sawit Kuantan Singingi (HPSKS) dengan PT Wanasari Nusantara di Kabupaten Kuantan Singingi. Permasalahan sengketa lahan di Propinsi Riau akan menjadi perhatian Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN, Raja Juli Antoni, dengan membentuk tim khusus penyelesaian sengketa lahan yang terjadi di masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Riau Reaserch Center, Johny Setiawan (JS) Mundung, usai  bertemu dengan Wamen ATR/BPN di Kantor Kementrian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (26/7/2024). Ia mengatakan pada pertemuan tersebut, pihaknya melaporkan banyak kasus sengketa lahan yang terjadi di Propinsi Riau termasuk sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Kuansing  antara HPSKS dengan PT Wanasari Nusantara.”Wamen akan tindaklanjuti laporan tersebut dan mencocokan agenda kementrian untuk turun kelapangan,” ungkap JS Mundung melalui sambungan telepon.

Ia juga menambahkan, Wamen serius dalam penangan penyelesaian sengketa lahan karena hal ini salah satu agenda utama Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dengan demikian Kementrian ATR/BPN akan merespon berbagai kesalahan dalam pengelolaan pertanahan pada masa lalu yang banyak menimbulkan konflik antara masyarakat dan perusahaan. JS Mundung juga berharap, pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementrian ATR/BPN diharapkan bisa menindaklanjuti penyelesaian sengketa lahan yang terjadi di Riau.

Sebelumnya Ketua Himpunan Petani Sawit Kuantan Singingi (HPSKS) Andi Nurbai, Selasa (23/7/2024) di Teluk Kuantan. HPSKS  menilai HGU yang menjadi dasar pihak perusahaan menguasai lahan mereka penuh dengan kejanggalan. Pasalnya lahan seluas 2.211 hektare tersebut tidak pernah dikeluarkan dari kawasan hutan."Tiba-tiba PT Wanasari Nusantara mengantongi HGU di atas lahan kami," ujar Andi.

Andi Nurbai juga mengatakan, lahan yang mereka garap merupakan Tanah Ulayat Kenegerian Jake yang mencakup Kecamatan Kuantan Tengah dan Singingi. Tanah Ulayat itu kata Andi harusnya diperuntukan untuk masyarakat adat (anak kemenakan) bukan dikuasai perusahan."Ninik mamak dan para datuk Kenegerian Jake pun menentang HGU itu," tegasnya.

Andi memohon bantuan kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk mendesak pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar segera turun tangan dalam masalah yang telah membelit mereka.Ia juga mengapresiasi sikap Suhardiman Amby yang telah menampung aspirasi mereka."Kami mengapresiasi pak bupati yang mendukung kami, saat ini kami juga butuh bantuan pak Menteri AHY," ujar Andi. (gus)

 

Beri Perhatian Serius Termasuk di Kuansing#Wamen ATR/BPNPenyelesian Sengketa Lahan di Riau
Berita Terkait
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.