Wamen ATR/BPN Beri Perhatian Serius Penyelesian Sengketa Lahan di Riau Termasuk di Kabupaten Kuansing
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 26 Jul 2024 17:34
TELUK KUANTAN-Kementerian ATR/BPN memberikan perhatian serius terhadap
penyelesaian sengketa lahan yang terjadi di Propinsi Riau, termasuk sengketa
lahan antara Himpunan Petani Sawit Kuantan Singingi (HPSKS) dengan PT
Wanasari Nusantara di Kabupaten Kuantan Singingi. Permasalahan sengketa lahan
di Propinsi Riau akan menjadi perhatian Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN, Raja
Juli Antoni, dengan membentuk tim khusus penyelesaian sengketa lahan yang
terjadi di masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Riau Reaserch Center,
Johny Setiawan (JS) Mundung, usai bertemu dengan Wamen ATR/BPN di Kantor
Kementrian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (26/7/2024). Ia mengatakan pada pertemuan
tersebut, pihaknya melaporkan banyak kasus sengketa lahan yang terjadi di
Propinsi Riau termasuk sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Kuansing antara HPSKS dengan PT Wanasari Nusantara.”Wamen
akan tindaklanjuti laporan tersebut dan mencocokan agenda kementrian untuk
turun kelapangan,” ungkap JS Mundung melalui sambungan telepon.
Ia juga menambahkan, Wamen serius dalam penangan penyelesaian sengketa
lahan karena hal ini salah satu agenda utama Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dengan demikian Kementrian ATR/BPN akan merespon berbagai kesalahan dalam
pengelolaan pertanahan pada masa lalu yang banyak menimbulkan konflik antara
masyarakat dan perusahaan. JS Mundung juga berharap, pertemuan yang berlangsung
di Kantor Kementrian ATR/BPN diharapkan bisa menindaklanjuti penyelesaian sengketa
lahan yang terjadi di Riau.
Sebelumnya Ketua Himpunan Petani
Sawit Kuantan Singingi (HPSKS) Andi Nurbai, Selasa (23/7/2024) di Teluk
Kuantan. HPSKS menilai HGU yang menjadi
dasar pihak perusahaan menguasai lahan mereka penuh dengan kejanggalan.
Pasalnya lahan seluas 2.211 hektare tersebut tidak pernah dikeluarkan dari
kawasan hutan."Tiba-tiba PT Wanasari Nusantara mengantongi HGU di atas
lahan kami," ujar Andi.
Andi Nurbai juga mengatakan,
lahan yang mereka garap merupakan Tanah Ulayat Kenegerian Jake yang mencakup
Kecamatan Kuantan Tengah dan Singingi. Tanah Ulayat itu kata Andi harusnya
diperuntukan untuk masyarakat adat (anak kemenakan) bukan dikuasai
perusahan."Ninik mamak dan para datuk Kenegerian Jake pun menentang HGU
itu," tegasnya.
Andi memohon bantuan kepada
Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk mendesak pemerintah pusat dalam hal ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus
Harimurti Yudhoyono (AHY) agar segera turun tangan dalam masalah yang telah
membelit mereka.Ia juga mengapresiasi sikap Suhardiman Amby yang telah
menampung aspirasi mereka."Kami mengapresiasi pak bupati yang mendukung
kami, saat ini kami juga butuh bantuan pak Menteri AHY," ujar Andi. (gus)