Politik
Ahli hukum tata negara tegaskan Ahok harus diberhentikan
Sumber : Okezone.com
Sabtu, 18 Feb 2017 15:41
"Dari segi hukum pasal 83, 1 UU No 23 secara pandangan hukum cukup jelas karena dikatakan kalau dia sudah jadi terdakwa dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dengan perkara teroris, makar, pemecah belah NKRI, pidana korupsi dan kejahatan terhadap negara," kata Bivirti dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu (18/2).
Lebih lanjut dikatakan Bivirti pada ayat kedua dijelaskan bila kepala daerah telah mendapatkan registernya dari pengadilan alias berstatus terdakwa maka secara otomatis harus diberhentikan sementara. Hanya saja terjadi perdebatan terkait pasal yang menjerat Basuki alias Ahok.
"Kalau pidana pada Pak Basuki itu kan 156a dan 156. Dengan ketentuan itu kalau secara sistematik jelas sekali bahwa apa yang dikenakan Ahok sudah ada ancaman pidana maka akan kena pasal itu tak perlu menunggu putusan atau penuntutan. Kalau menurut pasal 83 itu begitu didaftar itu sudah jelas harus diberhentikan," jelas Bivirti.
Ada berbagai pihak yang menafsirkan pasal yang menjerat Ahok yakni pasal 156a dan pasal 156. Dua pasal ini memiliki ancaman hukuman berbeda. Pada pasal 156a disebutkan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pasal 156 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Beberapa orang hukum memang banyak penafsirannya. Ada yang bilang frasa secara bersamaan harus dibaca sekaligus. Kalau para hukum itu yang didakwakan ke Basuki tidak masuk," kata Bivirti.
Apalagi kata Bivirti beberapa waktu lalu Jaksa Agung sempat berpendapat sebaiknya keputusan Kemendagri untuk memberhentikan sementara Ahok harus menunggu vonis dari pengadilan. Hal ini jelas sangat ditentang oleh Bivirti lantaran bila benar terjadi itu malah mengingkari undang-undang Pemerintahan Daerah.
"Kalau Jaksa Agung bilangnya tunggu vonis hukum (baru memberhentikan sementara Ahok) ini yang terlalu jauh dari pasal 83 ayat 2," tutup Bivirti. (Okezone.com)
Politik
Surplus Dagang Ri 72 Bulan Akhirnya Terhenti, Kini Defisit USD 1,61 Miliar
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit sebesar USD 1,61 miliar pada Mei 2026. Catatan ini membuat tren surplus neraca perdagangan selama 72 bulan bertur
Era Baru Dimulai, Susy Susanti Resmi Gantikan Rudy Hartono Pimpin PB Jaya Raya
Setelah setengah abad dipimpin Rudy Hartono, PB Jaya Raya akhirnya memasuki babak baru. Tongkat estafet kepemimpinan kini resmi berada di tangan Susy Susanti.Momentum bersejarah itu diumumkan bertepat
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Asrama
Jakarta - Kementerian Sosial berkolaborasi dengan TNI akan menerjunkan sekitar 1.000 taruna Akademi Militer (Akmil) tingkat I dan II untuk mendampingi siswa di 178 titik Sekolah Rakyat. Program bimbin
Muzani Ungkap Alasan Uzbekistan Begitu Dekat dengan Indonesia
Jakarta - Ketua MPR sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan hubungan erat antara Indonesia dan Uzbekistan yang telah terjalin sejak lama.Hal tersebut disampaikannya saat bertemu
5 ASN Sukabumi Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat, 3 Dipecat
Jakarta - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar atu