Anggota DPRD Wajib Cuti dalam Berkampanye
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Selasa, 29 Sep 2015 15:35
BAGANBATU - Panitia Pengawas Pemilih kecamatan Bagan Sinembah, mengingatkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil untuk mengajukkan cuti agar dapat berkampamye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Demikian hal itu dikatakan oleh Panitia Pengawas Pemilih kecamatan Bagan Sinembah bidang Pokja Kampanye, Radisman Saragih SH kepada spiritriau.com Selasa 29/9 di Bagan Batu.
"Terkait tugas dan kewenangan Panwas, kami meminta seluruh anggota DPRD yang berkampanye harus mngajukan izin cuti kampanye," katanya.
Dijelaskannya, hal ini didasarkan pada undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Pada pasal 148 disebutkan bahwa anggota DPRD adalah pejabat daerah yang oleh PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye wajib mengajukan izin kampanye," bebernya.
Terkait Undang - Undang tersebut, pihaknya berharap kiranya anggota DPRD yang ikut berkampanye dapat mengajukan cuti sebagai wujud mematuhi aturan tersebut.
Ditambahkannya, PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye menyatakan pasangan calon yang terkait dengan pejabat negara dan pejabat daerah serta tim kampanye harus memiliki ijin cuti pada saat kampanye yang sudah dimulai 27 Agustus.
" Kita berharap kiranya semua pihak dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut," pungkasnya. (Ded)
Politik
Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa agar Tak Ditahan
JAKARTA â€" Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka,
Nekat Manipulasi Data Visa, Tiga WN Tiongkok Dideportasi
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis da
MPR dan UNHAS Bahas Pasal 33 UUD 1945, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan
Jakarta - Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI bersama Universitas Hasanuddin (UNHAS) menggelar Diskusi Konstitusi bertajuk 'Evaluasi implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republi
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Penggerak UMKM Padang Pariaman
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat, akan menyelenggarakan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia FIFA 2026. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 26 Juni 2026 di Kantor Bupat
Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah FIFA ASEAN Cup 2026 yang akan digelar pada 21 September hingga 6 Oktober 2026. Bahkan, Pr