Kamis, 02 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • Aturan Dana Kampanya Capres-Cawapres Masih Perdebatan di DPR

Politik

Aturan Dana Kampanya Capres-Cawapres Masih Perdebatan di DPR

Selasa, 10 Apr 2018 15:13
Liputan6.com
Mahasiswa yang tergabung dalam TPPJ KAMMI membawa poster saat menggelar aksi damai disela kegiatan Car Free Day di Jakarta, Minggu (9/4). Mereka menyerukan agar masyarakat menolak money politik dalam Pilkada DKI 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jakarta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, dana kampanye masih menjadi perdebatan bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR.

Dia menyebut dalam perdebatan tersebut masih membahas mengenai sumbangan dana kampanye dari partai politik atau parpol baru.

Sebab, kewenangan dana kampanye untuk partai politik atau parpol terbentur dengan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut Itu menyatakan pengusulan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu yang mempunyai 20 persen atau 25 persen suara hasil Pemilu DPR sebelumnya.

"Kewenangan atau hak parpol baru apakah bisa ikut bergabung dalam partai politik lama yang punya kewenangan untuk mengusulkan paslon presiden atau tidak," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 9 November 2018.

Dia menjelaskan bila empat parpol baru dapat mengusulkan paslon presiden dan wapres maka sumbangan dana kampanye tersebut tidak terbatas. Sedangkan bila tidak ikut mengusulkan, parpol baru tersebut boleh ikut menyumbang dana dengan batasan Rp 25 milliar.

"Dia bisa memberikan sumbangan dana kampanye. Kalau dia ikut mengusulkan maka sumbangan dananya tidak terbatas," ucapnya.

Lanjut dia, konsekuensinya yaitu bila parpol baru ikut serta dalam mengusulkan paslon, maka logo partainya akan diikutsertakan pada design surat suara Pilpres.

"Kalau dia tidak bisa ikut mengusulkan paslon Presiden maka dia tidak akan dicantumkan logo partainya dalam surat suara pasangan calon presiden," jelas Pramono.

(Liputan6.com)

Politik
Berita Terkait
  • Kamis, 02 Jul 2026 09:22

    Sekolah Swasta di Pekanbaru Gratis, Ketua DPRD Minta Pemerataan Mutu Pendidikan

    PEKANBARU â€" Kebijakan Pemko Pekanbaru yang membiayai pendidikan siswa kurang mampu di sekolah swasta mendapat apresiasi dari DPRD Kota Pekanbaru.Program tersebut dinilai menjadi langkah strategis un

  • Kamis, 02 Jul 2026 09:18

    Kerusuhan Warnai Laga Liga LLDIKTI XVII antara UNILAK dan UMRI, Lima Mahasiswa UMRI Jadi Korban

    PEKANBARU - Kerusuhan warnai laga Liga LLDIKTI XVII antara tim Unilak dan tim UMRI, lima mahasiswa UMRI jadi korban dan ada yang mengalami luka.Ya, pertandingan sepak bola dalam Liga LLDIKTI XVII yang

  • Kamis, 02 Jul 2026 09:15

    Lantik Tiga Dirjen Baru Purbaya Tekankan Kerja Cepat dan Bersih

    JAKARTA â€" Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik tiga pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026). Pelantikan ini diharapkan mampu menjawab tanta

  • Kamis, 02 Jul 2026 09:13

    Cdm Todotua Memahami Pentingnya Kenyamanan Atlet, Menpora Eric: Bukan Kaleng-kaleng

    JAKARTA â€" Chef de Mission (CdM) Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2026, Todotua Pasaribu sangat memahami pentingnya kenyamanan para atlet dalam menopang perjuangan mereka untuk mengharumkan nama

  • Kamis, 02 Jul 2026 09:11

    Atasi Banjir Rob dan Abrasi, DPRD Meranti Gagas Aturan Kebencanaan

    SELATPANJANG - Kerentanan wilayah terhadap cuaca ekstrem hingga persoalan kesejahteraan nelayan menjadi perhatian serius pihak legislatif daerah. Menjawab kondisi nyata di lapangan, empat rancangan at

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor