Sabtu, 09 Mei 2026
  • Home
  • Politik
  • DPRD Pekanbaru Minta Satpol PP Pekan Ini Tertibkan Aktivitas Pembangunan di Jalan Sudirman

Politik

DPRD Pekanbaru Minta Satpol PP Pekan Ini Tertibkan Aktivitas Pembangunan di Jalan Sudirman

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 06 Jul 2025 17:40
TRIBUNPEKANBARU.COM
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru meminta Satpol PP Pekanbaru segera menindaklanjuti rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru untuk menertibkan aktivitas pembangunan di Jalan Sudirman.

Rekomendasi itu diterbitkan setelahhearing Komisi IV DPRD Pekanbaru, dengan sejumlah OPD Pemko akhir pekan lalu, terkait aktivitas pembangunan di Jalan Sudirman tersebut.

"Benar, kita sudah menerima surat itu. Langsung diteken oleh Kepala DPM-PTSP Akmal Khairi, tertanggal 4 Juli," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH, Minggu (6/7/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.


Lebih lanjut disampaikan, dengan sudah terbitnya surat rekomendasi ini, diharapkan Satpol PP Pekanbaru bekerja sesuai aturan yang ada.

Sebab, jika aktivitas pembangunan itu tidak ditertibkan, maka bisa menjadi preseden buruk ke depan.

Ia berharap dalam penegakkan Perda, Satpol PP tidak tebang pilih.

"Ini kan memilukan. Kita harap menjadi atensi Wali Kota Agung terkait kinerja Satpol PP ini," tegasnya lagi.

Diketahui, pada hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan sejumlah OPD Pemko, Kamis sore (3/7/2025) Satpol PP Pekanbaru tidak hadir.


Padahal, kehadiran OPD penegak Perda Kota Pekanbaru tersebut, sangat dinantikan, seiring pembiaran aktivitas pembangunan di Jalan Sudirman Pekanbaru (samping showroom Wuling/Koki Sunda).

Hearing sebelumnya pada 7 Mei, Satpol PP juga tidak hadir. 
Padahal, dalam hearing tersebut hadir sejumlah OPD Pemko, BPN Pekanbaru, PT Nusa Raya Cipta, selaku kontraktor pembangunan.

Komisi IV DPRD Pekanbaru sudah beberapa kali menggelar hearing, soal pembangunan supermarket terbesar di Indonesia, di pusat Kota Pekanbaru ini.

Hasil pembahasan bersama pihak terkait, bahwa ada masalah di lahan 6 hektar yang kini dibangun. 

Ada tumpang tindih 7 SHM (surat hak milik), yang pada akhirnya sejak beberapa tahun lalu, sudah diblokir BPN Pekanbaru, dengan status quo. 

Tentunya pembangunan di Sudirman tersebut, dipastikan tidak ada mengantongi izin resmi, dari OPD terkait.

Sehingga Komisi IV merekomendasikan, agar Satpol PP menghentikan kegiatan pembangunan tersebut. Namun sampai hari ini, tidak juga dilaksanakan. 
Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.