Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • DPRD Rohil Dan Pemkab Setujui Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Advertorial,

DPRD Rohil Dan Pemkab Setujui Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Laporan : Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 07 Sep 2023 17:42

ROHIL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan hilir menyetujui Ranperda Perubahan kedua Perda Nomor 11/2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Rohil, menjadi Perda, persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat  paripurna, yang dilaksanakan, Selasa (5/8/2023).
DPRD Rohil Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda  Pertanggungjawaban APBD

Ketua Pansus Perda perubahan DPRD Rohil Purnomo mengatakan bahwa Dengan disahkan Perda Perubahan kedua Perda 11/2016 itu, maka Pemkab Rohil menambah satu organisasi perangkat daerah (OPD) baru, yakni Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan (PKP). Perda Perubahan kedua Perda 11/2016 itu Pemkab dan DPRD Rohil juga menambah ruang lingkup kerja dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), menjadi Bappeda Penelitian dan Pengembangan (Bappenda Litbang), serta peesetujuan menningkatkan kewenangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pratomo Bagansiapiapi. 

" Perubahan penambahan Litbang pada Bappeda, sudah mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sehingga Bappeda menjadi Bappeda Litbang, sebagai badan riset dan inovasi daerah," Kata Purnomo 

Lanjut Purnomo, Sebagai unit layanan khusus, yang merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perlu dilakukan peningkatan status RSUD Dr Pratomo, agar dapat memberikan layanan kesehatan secara lebih profesional, termasuk dalam bidang kepegawaian, kewenangan lebih luas dalam pengelolaan keuangan, dan barang milik daerah. 


" Dengan kewenangan itu diharapkan RSUD dapat meningkatkan kerja dan layanan kesehatan  Dalam operasional RSUD, maka Direktur RSUD tetap bertanggungjawab kepada dinas penyelenggara pemerintahan di bidang kesehatan," Ujar Purnomo. 

Adapun Dinas PKP yang diibentuk, sebut Purnomi,  adalah Dinas PKP bertype C, yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebakaran, dan penyelamatan. Adapun pertimbangan perlunya pembentukan Dinas PKP, tingginya potensi kebakaran dan intensitas peristiwa kebakaran di Rohil. 

"Dengan dibentuk Dinas PKP, maka diharapkan secara preventif dilakukan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan terjadinya kebakaran, dan melakukan penyelamatan," Tandasnya (MAN).
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.