Senin, 02 Des 2024
  • Home
  • Politik
  • H Ahmad Syah Harrofie : Seluruh ASN dan Kades Dilarang Terlibat kampanye

H Ahmad Syah Harrofie : Seluruh ASN dan Kades Dilarang Terlibat kampanye

Laporan: Sabri
Senin, 24 Agu 2015 14:29
Fahrin Waruwu
H Ahmad Syah Harrofie

BENGKALIS-Sebagaimana disampaikan Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jum'at (21/8/2015), saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun peraturan menyangkut sanksi bagi Apratur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat langsung dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

Meskipun demikan, Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie kembali mengingatkan, agar seluruh ASN dan Kepala Desa (Kades) di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini dilarang terlibat langsung dalam pelaksanaan kampanye pasang calon.

Ahmad Syah menjelaskan, dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang (UU) No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah diatur mengenai larangan bagi ASN dan Kades terlibat dalam
kampanye.

"Kita berpegang pada peraturan undang-undang. Pada ketentuan yang juga sudah diputuskan melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum, serta juga pada keputusan Menteri PAN-RB yang pada intinya PNS tidak boleh terlibat langsung dalam kampanye," jelasnya, Senin (24/8/2015) pagi.

Ahmad Syah juga kembali menegaskan, ASN harus netral dan profesional dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Katanya, ini tidak main-main, karena UU jelas melarang.

"Kalau ada ASN yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama Pilkada, maka sanksinya akan sangat tegas dan berat. Sanksinya sudah jelas. Tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan," tegasnya.

Katanya, peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kedua aturan itu juga melarang ASN untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Pilkada dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung," jelas Ahmad Syah.

Ahmad Syah juga mengatakan, dalam guna meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan, akan membentuk Posko pengaduan khusus dari masyarakat yang mengetahui ada ASN atau Kades yang tidak netral.

"Saya sudah instruksikan SKPD terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektorat dan Badan Kepegawaian, untuk berkoordinasi dan menentukan tempat Posko pengaduan dan menyusun tata caranya," imbuhnya.

Namun demikian, katanya, laporan yang disampaikan tersebut harus fakta dan semakin baik bila dilengkapi dengan data-data pendukung. "Tentunya laporan tersebut bukan fitnah," pesan Ahmad Syah.*(Sbi)

Politik
Berita Terkait
  • Minggu, 01 Des 2024 17:14

    Reward and Punishment: Satu Personel Polres Inhu Naik Pangkat, Satu Dipecat

    INHU -Polres Indragiri Hulu melaksanakan dua agenda penting dalam upacara pagi ini di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Minggu, (1/12/2024).Upacara tersebut menjadi momen penuh makna dengan adanya kenaikan

  • Minggu, 01 Des 2024 12:32

    Nidji dan J Rocks Sukses Bikin Penonton Nostalgia di Everblast 2024

    JAKARTA - Festival musik Everblast 2024 sukses digelar pada Sabtu (30/11/2024) di Gambir Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Acara ini menghadirkan deretan musisi ternama dari dalam dan lua

  • Minggu, 01 Des 2024 12:30

    3 Sumber Kekayaan Cut Intan Nabila, Selebgram Cantik Korban KDRT Armor Toreador

    JAKARTA â€" Nama selebgram cantik, Cut Intan Nabila, tengah menjadi sorotan akhir-akhir ini usai terungkapnya perilaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Armor

  • Minggu, 01 Des 2024 12:27

    Shella Saukia Minta Maaf usai Diduga Membiayai Umrah Isa Zega

    JAKARTA â€" Nama pebisnis sekaligus selebriti Shella Saukia tengah ramai dibicarakan di media sosial. Ia diduga menjadi donatur perjalanan umrah Isa Zega, seorang selebriti transgender yang menuai kon

  • Minggu, 01 Des 2024 12:26

    Kimberly Ryder Ikhlas Terima Nafkah Rp6 Juta Per Bulan dari Edward Akbar

    JAKARTA - Kimberly Ryder akhirnya bisa bernapas lega setelah resmi bercerai dari Edward Akbar. Proses perceraian pasangan ini telah diputuskan melalui sidang e-court di Pengadilan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2024 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.