Rabu, 01 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • H Ahmad Syah Harrofie : Seluruh ASN dan Kades Dilarang Terlibat kampanye

H Ahmad Syah Harrofie : Seluruh ASN dan Kades Dilarang Terlibat kampanye

Laporan: Sabri
Senin, 24 Agu 2015 14:29
Fahrin Waruwu
H Ahmad Syah Harrofie

BENGKALIS-Sebagaimana disampaikan Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jum'at (21/8/2015), saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun peraturan menyangkut sanksi bagi Apratur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat langsung dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

Meskipun demikan, Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie kembali mengingatkan, agar seluruh ASN dan Kepala Desa (Kades) di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini dilarang terlibat langsung dalam pelaksanaan kampanye pasang calon.

Ahmad Syah menjelaskan, dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang (UU) No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah diatur mengenai larangan bagi ASN dan Kades terlibat dalam
kampanye.

"Kita berpegang pada peraturan undang-undang. Pada ketentuan yang juga sudah diputuskan melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum, serta juga pada keputusan Menteri PAN-RB yang pada intinya PNS tidak boleh terlibat langsung dalam kampanye," jelasnya, Senin (24/8/2015) pagi.

Ahmad Syah juga kembali menegaskan, ASN harus netral dan profesional dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Katanya, ini tidak main-main, karena UU jelas melarang.

"Kalau ada ASN yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama Pilkada, maka sanksinya akan sangat tegas dan berat. Sanksinya sudah jelas. Tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan," tegasnya.

Katanya, peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kedua aturan itu juga melarang ASN untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Pilkada dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung," jelas Ahmad Syah.

Ahmad Syah juga mengatakan, dalam guna meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan, akan membentuk Posko pengaduan khusus dari masyarakat yang mengetahui ada ASN atau Kades yang tidak netral.

"Saya sudah instruksikan SKPD terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektorat dan Badan Kepegawaian, untuk berkoordinasi dan menentukan tempat Posko pengaduan dan menyusun tata caranya," imbuhnya.

Namun demikian, katanya, laporan yang disampaikan tersebut harus fakta dan semakin baik bila dilengkapi dengan data-data pendukung. "Tentunya laporan tersebut bukan fitnah," pesan Ahmad Syah.*(Sbi)

Politik
Berita Terkait
  • Rabu, 01 Jul 2026 11:16

    KPK Periksa Istri Muda Bupati Kuansing Pasc OTT, Telusuri Dugaan Aliran Dana Suap

    PEKANBARU â€" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Suci Nitia Edward atau SC di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026), setelah yang bersangkutan diamankan dalam rangkaian

  • Rabu, 01 Jul 2026 11:13

    KP2MI Pastikan Pemulangan PMI Asal Jabar dari Libya, Dugaan TPPO Diusut

    Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Tripoli, serta kementerian/lembaga terkait dalam menangani P

  • Rabu, 01 Jul 2026 11:11

    Perkuat Pengawasan Tata Kelola Komoditas Timah, Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Amankan Lokasi Penimbunan Balok Timah

    Kepulauan Bangka Belitung â€" Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia mengenai pengamanan komoditas sumber daya alam strategis nasional serta memperkuat pengawasan tata kelola sek

  • Rabu, 01 Jul 2026 11:09

    Kapolri: Polri Selamatkan Uang Negara Rp 756 M dari Kasus Migas di 2026

    Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya turut berupaya mewujudkan swasembada energi. Jenderal Listyo mengatakan sepanjang tahun 2026 ini, Polri berhasil mengungkap 464 kasu

  • Rabu, 01 Jul 2026 11:07

    Melihat Harmoni Peragaan Kolone Senapan '80 Tahun Polri' di Hari Bhayangkara

    Jakarta - Upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menampilkan kolone senapan yang membentuk tulisan '80 Tahun Polri'. Peragaan kolone senapan menjadi salah satu atraksi anggota Polri dalam

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor