Liputan6.com
Seorang bocah SD menerima hadiah sepeda usai menjawab pertanyaan Presiden Jokowi dalam acara penyerahan KIP dan PKH di SMA Negeri 1 Palembang, Sumatra Selatan (22/1). (Liputan6.com/Pool/Biro Setpres)
Jakarta - Juru Bicara Presiden, Johan Budi, berkomentar tentang larangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi
membagikan sepeda di masa kampanye Pilpres 2019, jika telah resmi
ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Johan, pihaknya tidak mempermasalahkan larangan tersebut. Asalkan ada aturan yang jelas.
"Yang penting kan ada aturan yang jelas dan di masa kampanye, ya
sah-sah saja Bawaslu atau KPU membuat aturan tersebut," kata Johan saat
dihubungi di Jakarta, Selasa (10/4/2018). "Konteks yang dibuat Bawaslu
atau KPU itu kan masa kampanye," sambung Johan.
Presiden Jokowi,
sambung Johan, pastinya akan mengikuti aturan yang berlaku tentang
kampanye. Apabila sudah ada aturan yang melarang, maka Jokowi akan
menjalankannya.
"Kalau ada aturan yang jelas bahwa itu tidak boleh dilakukan dalam
masa kampanye ya Presiden akan mengikuti aturan itu," ucap Johan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melarang
Presiden Jokowi bagi-bagi sepeda di masa kampanye Pilpres 2019, jika
telah resmi ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU).
Merujuk dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa kampanye dimulai pada September hingga April 2019 mendatang.
"Kalau kampanye ya tidak (boleh) bagi-bagi," ucap Komisioner Bawaslu
Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
"Nanti di masa kampanye ya. Kalau sekarang ya masih boleh," lanjutnya.
Sebagai capres di masa kampanye, kata Rahmat, Jokowi
hanya boleh membagi-bagikan bahan kampanye, misalnya kaos, tutup
kepala, kalender, dan jenis bahan kampanye lain yang diatur Peraturan
KPU (PKPU).
Setiap
bahan kampanye itu pun tidak boleh lebih dari harga satuan yang
ditetapkan dalam PKPU. Misalnya, jika KPU menetapkan harga satuan bahan
kampanye Rp 55 ribu, maka bahan kampanye yang diberikan tidak boleh
lebih mahal dari itu.
Berbeda halnya mengenai pembagian sertifikat tanah yang selama ini
dilakukan Jokowi kepada masyarakat. Rahmat mengatakan hal itu tetap bisa
dilakukan oleh Jokowi sebagai capres di masa kampanye.
"Bagi-bagi sertifikat kan program pemerintah. Kalau bagi-bagi
sertifikat, peresmian jalan tol, jembatan, enggak masalah," ucap Rahmat.
Selain itu, Rahmat menambahkan, calon presiden juga tidak boleh
bagi-bagi uang dalam bentuk apa pun. Misalnya, pulsa telepon seluler,
e-money, token listrik, dan sejenisnya.
"Kami harapkan program bagi-bagi itu tidak dilaksanakan pada saat kampanye. Walau pun dia sebagai Presiden," kata Rahmat.
(Liputan6.com)
Politik