Politik
KPU Rohul : Meski Punya Undangan, Nyoblos Harus Tunjukan KTP-Eletronik
Laporan:Fahrin waruru
Kamis, 26 Apr 2018 11:10
Salah satu aturan baru yang diberlakukan pada Pilgubri 2018 ini, yaitu, diwajibkannya pemilih menunjukan KTP- elektronik kepada Petugas, meski Pemilih tersebut memiliki Undangan memilih Atau C-6-KWK.
Komisioner KPU Rohul Divisi SDM dan Sosialisasi Sri wahyudi Rabu (25/4/2018) kepada wartawan menjelaskan, Kewajiban Pemilih menunjukan KTP-Elektronik Atau Surat keterangan (Suket) telah melakukan Perekaman KTP-eL, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018.
"Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2018 Pasal 7 Ayat 2 menjelaskan, dalam memberikan suara di TPS, sebagaiamana yang dimaksud Pasal 1, pemilih wajib menunjukan Formulir Model C 6- KWK, dan wajib menunjukan KTP Elektronik atau surat keterangan Kepada KPPS, " jelas Sri Wahyudi.
Dikatakan Sriwahyudi, aturan menunjukan KTP El atau Suket saat mencoblos juga berlaku bagi warga yang tedaftar di Daftar Pemilih tetap (DPT) tapi tidak mendapatkan C-6, atau masyarakat yang tidak masuk dalam DPT tapi memiliki hak pilih karena mempunyai KTP-el Riau.
"Aturan ini berlaku mutlak, baik masyarakat yang mendapatkan C-6 atau yang tidak mendapatkan C-6 tetapi terdaftar dalam DPT, atau warga yang tidak terdaftar di DPT tapi dia punya hak pilih karena memiliki KTP-el Riau," jelasnya.
Agar aturan baru ini diketahui secara luas oleh masyarakat, Sri wahyudi mengaku, KPU Rohul saat ini juga tengah gencar melakukan sosialisasi bersama Kesbangpol di setiap kecamatan.
Meski ada aturan wajib menunjukan KTP-el atau Suket saat tahapan pencoblosan dinilai baik dalam menjaga pilgubri dari upaya kecurangan dan pemilih fiktif. Namun, dalam aturan baru tersebut, tidak dijelaskan aturuan, tentang warga yang membawa C-6 tapi tidak membawa KTP El.
Menjawab hal itu, Ketua KPU Rohul Fahrizal menjelaskan, KPU bekerja atas dasar UU dan Peraturan KPU RI, kewajiban KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, hanya sebatas menyampaikan aturan yang ada kepada masyarakat. Karena diatur pada peraturan KPU, wajib membawa KTP-el atau Suket, KPU hanya berkewajiban untuk mensosialisasikan itu.
Sementara jika nantinya ditemukan kasus pemilih yang memiliki C6 tapi saat menoblos tidak membawa KTP El, maka Panwaslu dan jajarannya lebih berwenang menjawab hal itu.
"Jika kami membolehkan, kami kawatir itu akan menjadi temuan, karena KPU dianggap tidak melaksanakan Pemilu sesuai PKPU. Tapi kalau ada rekom panwas yang menyatakan pemilih yang membawa C 6 tapi tidak bawa KTP El boleh memilih dengan alasan kondisional , mungkin saja itu bisa diterima " pungkasnya. (fah/rls).
Politik
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Pulau dari Riau ke NTB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan lintas pulau dari Riau menuju Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua or
Razia BNNP Sumut di Patumbak Berujung Penyerangan, 25 Pengunjung Positif Narkoba
Razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara di sebuah tempat hiburan di Jalan Talun Kenas, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, berujung ricuh setelah diduga ter
Terungkap! Kupu-kupu Langka hingga Gading Gajah Diselundupkan dengan Modus Jemaah Umrah
Polda Jawa Timur mengungkap tiga kasus besar penyelundupan dan perdagangan ilegal sumber daya alam yang melibatkan satwa dan komoditas bernilai tinggi. Mulai dari ribuan kupu-kupu langka, puluhan poto
Tak Lagi Ala Militer, Intip Konsep Baru Pembekalan Peserta SPPI
Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah pelaksanaan latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), menjadi latihan pembekalan bel
Rekrutmen Anggota Dewan Harus Dibenahi, Saatnya Indonesia Memiliki UU Etika Penyelenggara Pemerintahan
JAKARTA-Wafatnya dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, setelah diduga mengalami tekanan, ancaman, dan intimidasi dari tiga oknum anggota DPRD, dinilai bukan sekadar k