Dinilai Rawan
KPUD Dan Panwas diminta Kawal Ketat Daftar Pemilih Tetap
Laporan : Zulfahmi
Selasa, 22 Sep 2015 06:02
Hal ini di pertanyakan Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia Kabupaten Siak Zulfahmi. S.Pdi kepada komisioner KPUD dan Panwaslih Kabupaten Dalam pertemuan sosialisasi pemilihan Bupati dan wakil bupati tahun 2015 bagi ormas.
Ditanya zul sebagaimana disampaikan komisioner KPUD Ahmad Rizal SH,yang mana sesuai penyampai tadi bahwa Saat ini masih Daftar Pemilih Sementara dan justru akan bertambah menjelang DPT, bahkan hingga hari H selesai pemungutan suara dari Pemilih tetap masih ada kesempatan pemilih yang menggunakan DPTB -2 atau daftar pemilih tambahan yang tidak terdaftar atau tercatat didalam DPT.
Sementara DPTB -2 cukup menunjukkan identitas KTP, KK, Paspor atau identitas lainnya, hal ini dipertanya zul yang di maksud identitas lainnya seperti apa supaya jelas identitas lainnya supaya tidak rancu nanti timbul persoalan,nantinya oknum oknum pemerintahan desa bisa mengeluarkan keterangan domisili kepada siapa saja nanti, apakah memang itu penduduk asli yang memang belum punya identitas atau pun para pekerja bangunan misalnya atau pendatang, maka dari itu kita minta KPUD memperjelas DPTB -2 kategori kreteria harus bagaimana "ujar zul.
Hal lainnya sebagai orang media juga kurang jelas kampanye melalui media yang tidak di benarkan seperti apa, dan jika paslon mengingin media untuk membuat profilnya itu bagaimana larangan yang tidak di perbolehkan,termasuk yang namanya pelanggaran kampanye di dunia maya "ujarnya panjang lebar.
Terkait pertanyaan tersebut komisioner KPUD Agus menjawab bahwa sesuai aturan dan perundangan setelah Daftar pemilih tetap (DPT ) ,bagi masyarakat setelah pemilihan di hari H pelaksanaan pemilihan selesai pukul 12.00 Wib misalnya, bagi masyarakat yang belum menggunakan hak pilih dan bisa menunjukan identitas. Seperti KK, KTP, Paspor atau Domisili yang di keluarkan pihak berwenang minimal kepala desa sesuai alamat yang bersangkutan bisa di berikan hak pilihnya, terkait rawannya pemilih di berikan keterangan domisili itu ada ranah Panwas nantinya yang memperoses jika itu menyalahi atau tanggung jawab yang mengeluarkan keterangan domisili seseorang benar atau tidaknya, karena kalau seseorang pindahan dari suatu tempat ketempat lain asal administrasi pindahnya lengkap, itu sudah bisa di proses oleh desa memberikan semacam keterangan domisili dan tidak perlu yang bersangkutan menunggu enam bulan lagi"tuturnya.
Sementara itu Ahmad Rizal menuturkan terkait pertanyaan kandidat membuat profil di media massa jika hanya profil pribadinya silakan saja ,misalnya cuma mencantumkan identitas dirinya dan keluarga. Ataupun karir karir dan pekerjaan masa lalu hingga akhir pensiunnya silakan, asal jangan ada mencantumkan visi maupun misi saat dia sudah menjadi paslon ataupun nomor urut itu yang namanya pelanggaran "tutur Rizal.
Sedangkan terkait masaalah kampanye di dunia maya seperti facebook dan twitet misalnya, paslon sudah ada mendaftarkan akunnya kalau tidak salah nomor urut 1 Syamsuar -Alfedri mendaftarkan satu akun fb dan BBM, sedangkan pasangan urut 2 suhartono -syahrul mendaftar akunnya ada 3 akun, dan batas hanya 3 masing - masing paslon.
Sedangkan bagi masyarakat simpatisan yang memang memajangkan paslon jagoaannya di dinding fb itu bisa saja, namun kalau nantinya ada hujat menghujat,merusak nama baik seseorang atau fitnah dan sifat buruk lainnya, apabila nanti di proses pemilik akun oleh Panwas dan kepolisian juga jaksa itu akan berimbas ke pidana dan ranah hukum bisa terancam kurungan 3 sampai 18 bulan kurungan denda bisa mencapai Rp. 12 juta, kalau paslon yang menghujat paslon atau menghina paslon lainnya bisa denda mencapai Rp. 25 Milyar rupiah itulah sanksinya bahkan bisa saja paslon tersebut di diskualifikasi dari pencalonan "tutur rizal. (Zul ).
Politik
PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja Perseroan
PEKANBARUâ€" PT Bumi Siak Pusako (BSP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS-T) Tahun Buku 2025 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Rabu (17/6/2026).Rapat dihadi
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Bantu Pemulihan SMP yang Terdampak Puting Beliung
PEKANBARU - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai melalui unit produksi Sungai Pakning menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana angin puting beliung di Desa Api-Api, Ke
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Pujud Salurkan Bantuan Sembako dan Santunan kepada Warga Kurang Mampu
PUJUD-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Pujud melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan sembako dan santunan uang tunai kepada masyarakat kurang mamp
Jumat Curhat di Cempedak Rahuk, Polsek Tanah Putih Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas
TANAHPUTIH-Dalam upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Tanah Putih melaksanakan kegiatan Jum
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas