Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Lakukan Kegiatan Dihari Tenang, Tim Paslon No 1 Laporkan Paslon no 2 di Lubuk Dalam

PILKADA SIAK

Lakukan Kegiatan Dihari Tenang, Tim Paslon No 1 Laporkan Paslon no 2 di Lubuk Dalam

laporan : Sahril Ramadhana/Zulfahmi
Senin, 07 Des 2015 09:10
Sahril Ramadhana/Zulfahmi
Kerumunan masyarakat pada saat Kegiatan pembekalan saksi Yang dilaksanakan Paslon Nomor Urut Dua Pada Hari Minggu (06/12/2015)

LUBUK DALAM  - Tim Pemenang Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu melaporkan Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut dua ke Panwascam  Lubuk Dalam, pasalnya kegiatan yang dilaksanakan Tim pemenang Paslon Nomor urut Dua di Posko Kemenangan mereka di Desa Lubuk Dalam Minggu Siang (06/12) pada hari tenang yang telah ditetapkan KPU.

Kegiatan yang dilaksanakan di Posko Kemenagan Paslon Nomor urut dua siang tadi yang dikatakan mereka (tim paslon dua) sebagai pembekalan saksi-saksi di beberapa TPS di Empat Kecamatan di Kabupaten Siak.

Hal ini membuat gerah tim paslon nomor urut satu melihat kegiatan yang dilaksanakan paslon nomor urut dua dihari tenang berkampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU.

" Kegiatan hari ini tidak dibenarkan, pasalnya ini sudah hari tenang yang tidak ada berbau kampanye, kegiatan yang dilaksanakan oleh paslon nomor urut dua harus ditindaklanjuti oleh panwaslu, apa lagi mobil-mobil yang terparkir sampai memakan badan jalan di depan Polsek Lubuk Dalam, " jelas Salah Satu Pelapor dari Paslon Nomor Urut Satu ke Panwas Minggu (06/12)

Melihat kondisi itu, pihaknya (paslon no 1) ingin membuat laporan ke Panwaslu Kecamatan Lubuk Dalam tentang kegiatan yang dilaksankan oleh Paslon Nomor Urut Dua hari ini, apalagi ada dua tempat dilaksanakannya kegiatan hari ini, satu tempat lagi tim kita sudah memantau perkembangan di lokasi.

Menanggapi pernyataan pelapor tim paslon nomor urut satu tentang kegiatan yang dilaksanakan paslon nomor urut dua, panwaslu Kecamatan Lubuk Dalam angkat bicara.

Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Lubuk Dalam, sesuai dengan peraturan perundang-undangan kegiatan yang dilaksanakan Paslon Nomor Urut Dua melangar peraturan.

" Bagi UU masalah, kalau dilihat dari sudut pandang mereka kegiatan hari ini tidak salah, sesuai dengan UU kegiatan hari ini sudah pelanggaran, " ujar Muhammad Zainuddin Ketua Panwaslu Kecamatan Lubuk Dalam kepada media ini saat dimita konfirmasi di Kantor Panwaslu Kecamatan Lubuk Dalam Minggu (06/12/2015)

Ketika ditanya media ini langkah-langkah apa saja yang dilakukan panwaslu kecamatan lubuk dalam tentang terjadinya pelaporan dari tim paslon nomo urut satu terhadab kegiatan yang dilaksanakan Paslon nomor urut dua tersebut, Muhammad Zainuddin mengaku kita sudah melaporkan semua pemasalahan ini ke Panwaslu Kabupaten Siak, merekalah nanti memplenokannya dan memutuskannya.

" Di Panwaslu kabupaten Ada namanya difisi hukum dan penindakan, difisi tersebutlah nanti menindak lanjuti semua pelaporan ini, dan jangan lupa juga, pelaporan selama tujuh hari tidak ditindaklanjuti akan basi dan tidak sah lagi," pungkas Ketua Panwaslu Kecamatan Lubuk Dalam.

Lanjutnya, panwaslu kecamatan Lubuk Dalam memang selalu memberikan laporan terhadap kegiatan-kegiatan yang ada di wilayah kerja kami, baik itu kampanye dialogis dan lain-lainnya, bukan hanya saja pelangaran yang kita laporkan, tetapi semuanya setiap satu minggu sekali kita buat laporan ke Panwas Kabupaten Siak.

Dalam Permasalahan Pelaporan Tim Paslon nomor urut satu kepanwaslu Kecamatan Lubuk Dalam tentang kegiatan yang dilaksanakan Tim Paslon Nomor urut Dua di Posko mereka Di Desa Lubuk Dalam tidak adanya pemberitahuan awal kepada panwaslu Kecamatan Lubuk Dalam.

Hal ini juga dibenarkan Komisioner Panwaslu Kecamatan Lubuk Dalam, bahwasanya mereka tidak melapor awal kepada pihak panwaslu tentang kegiatan yang mereka lakukan hari ini, apalagi dalam kegiatan yang mereka laksankan terdapatnya mobil dinas yang diduga mobil dinasa Anggota DPRD Kabuapten Siak.

" Pelapor tadi menujukkan Foto Mobil Anggota DPRD kabupaten siak yang terparkir didepan posko yang dilaksanakannya kegiatan mereka, hal tersebut juga kita laporkan kepanwaslu daerah kabupaten siak," tandas Parjan Komisioner Panwaslu Kecamatan Lubuk Dalam.

Lanjutnya, sebenarnya kita sudah sama-sama tahu, kanapa masih dilangar, apalagi pasti ada di Tim masing-pasing Paslon yang ahli hukum, kenapa tidak diberi pemahaman kepada yang lain-lainnya.

Ditanya tentang surat edaran yang diberikan Panwaslu kepada Polsek Lubuk Dalam beserta posko kemenangan Paslon Nomor urut Dua setelah adanya pelaporan dari paslon nomor urut satu Minggu siang (06/12). Udah kita komunikasikan lebih awal sebelum adanya pelaporan dari paslon nomor urut satu, melihat kondisi yang ada sekarang kita mengantisipasi adanya kegiatan-kegiatan selanjutnya.

" Memang surat edaran baru kita berikan kepada Polsek Lubuk Dalam dan Posko Kemenangan di tempat terjadinya kegiatan tadi siang, kita tidak menduga adanya kegiatan ini dan adanya pelaporan dari Paslon Nomor Urut Satu, apalagi hari tenang sampai malam rabu, " pungkas Parjan Komisioner Panwaslu Lubuk Dalam.

Lanjutnya, intinya pelaporan sudah kita tangapi dan sudah kita laporkan ke panwaslu kabupaten siak, disana nanti memberikan tindakan, kami di kecamatan hanya mengawasi dan memberikan laporan ke panwaslu kabupaten, pelanggaran atau tidak pelanggarannya kegiatan yang dilaksanakan paslon nomor urut dua ditentukan disana.

Untuk sampai saat ini media ini belum mendapatkan keterangan yang kongkrit dari Tim maupun Partai Pedukung Paslon Nomor urut Dua tentang kegiatan yang menurut panwaslu Kecamatan Lubuk Dalam yang mengacu pada UU sebagai pelanggaran. (Ril/zul)

Politik
Berita Terkait
  • Minggu, 21 Jun 2026 17:32

    Belanda Pecahkan Rekor Tak Terkalahkan di Piala Dunia Usai Bantai Swedia 5-1

    HOUSTON - Timnas Belanda memecahkan rekor tak terkalahkan terpanjang sepanjang gelara Piala Dunia. Kemenangan 5-1 atas Swedia pada Minggu (21/6/2026) dini hari membuat The Oranje mencetak re

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:27

    Respon Keluhan Warga, Pemprov Riau Langsung Perbaiki Jalan Rusak Simpang Perak Pelalawan

    PEKANBARU - Keluhan warga soal jalan rusak dan berlubang di Ruas Simpang Perak, Kabupaten Pelalawan, akhirnya mendapat respons nyata dari Pemerintah Provinsi Riau. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:21

    200 Peserta Meriahkan Festival Gasing se Riau di Kabupaten Inhu

    RENGAT - Gasing merupakan olahraga tradisional masyarakat Riau. Untuk melestarikan dan mengembangkan permainan gasing di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar festiva

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:18

    Tabrakan Beruntun di Kuansing, Seorang Pelajar Tewas di Lokasi Kejadian

    KUANSING â€" Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Kabupaten, Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu (20/

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:16

    Bupati Suhardiman Gandeng Wabup Inhu Tinjau Arena MTQ Riau, Pastikan Kuansing Siap Ukir Sejarah

    KUANSING â€" Keseriusan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam menyukseskan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 tingkat Provinsi Riau terus ditunjukkan.Bupati Kuansing, Suhardiman Am

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.