Senin, 03 Agu 2026
Politik
MK Pisahkan Anggaran MBG, Anggota DPR Sebut Bukti Negara Hukum
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 03 Agu 2026 09:05
JAKARTA -Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib dana pendidikan minimal 20 persen. Keputusan yudikatif bernomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dinilainya sebagai cerminan nyata tegaknya supremasi hukum di Tanah Air.
"Dengan putusan MK ini menguatkan posisi bahwa Indonesia masih konsisten sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat)," ujar Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) segera merumuskan langkah turunan.
"Dengan putusan MK tentang MBG untuk tidak menggunakan anggaran pendidikan, itu butuh tindak lanjut dari pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas. Karena ini masalah yang sangat teknokratik," tegasnya.
Fikri menyatakan dukungan penuh terhadap inovasi pemerintah seperti program MBG, Sekolah Rakyat, maupun Sekolah Unggulan Garuda. Namun, ia mengingatkan agar seluruh program dieksekusi dengan landasan regulasi yang jelas.
"Program pemerintah yang sangat strategis dan bagus seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda dan lainnya, harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi dan tata kelola yang kuat berbasis hukum dan konstitusi," paparnya.
Selain berimplikasi pada pihak eksekutif, ketetapan ini juga akan langsung memengaruhi arah legislasi di parlemen, khususnya terkait perumusan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Bahwa putusan MK ini akan menjadi catatan besar bagi DPR sehingga norma dalam UU Sisdiknas ke depan tentang anggaran pendidikan tidak hanya menekankan kembali ketentuan UUD NRI 1945, namun lebih definitif khusus untuk pendidikan sehingga tidak diterjemahkan terlalu luas," urainya.
Sebagai informasi, MK sebelumnya telah mengamanatkan pemisahan anggaran MBG dari pos operasional penyelenggaraan pendidikan. Beleid pemisahan tata kelola keuangan ini wajib diimplementasikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/mk-pisahkan-anggaran-mbg-anggota-dpr-sebut-bukti-negara-hukum.html
komentar Pembaca