Putusan MK soal Calon Tunggal Masih Misterius
Kamis, 01 Okt 2015 10:29
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji meteriil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Putusan tersebut membuat pilkada serentak bisa diselenggarakan meski hanya dengan calon tunggal.
"Putusan MK mengenai calon tunggal telah keluar dari kerangka konstitusional sistem pengisian jabatan kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945," ungkap Pengamat Hukum Tata Negara SIGMA, M Imam Nasef kepada Okezone, Kamis (1/10/2015).
Menurutnya, pasal tersebut telah secara tegas mengamanatkan bahwa pengisian jabatan kepala daerah harus dilakukan melalui pemilihan (election) sebagaimana ditekankan melalui frasa "dipilih secara demokratis".
"MK sendiri melalui beberapa putusannya terdahulu telah menyatakan secara tegas, hanya terdapat dua tafsir untuk frasa tersebut yaitu pemilihan secara langsung atau pemilihan secara tidak langsung/melalui DPRD," tegas Nasef.
Lantas yang menjadi pertanyaan besar, pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal ala MK ini masuk kategori mana? Apakah masuk kategori pemilihan langsung?
"Jelas sangat berbeda, sebab tidak memenuhi unsur dan indikator pemilihan langsung sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 8 Tahun 2015 sebagai turunan dari Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. Ataukah masuk kategori pemilihan tidak langsung, jelas lebih tidak mungkin lagi," paparnya.
Oleh karena itu, kata Nasef, putusan MK ini sebenarnya telah melahirkan spesies yang jenisnya belum jelas alias misterius. "Sehingga masih menjadi misteri dalam sistem ketatanegaraan kita," tukasnya.
(okezone.com)
Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa agar Tak Ditahan
JAKARTA â€" Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka,
Nekat Manipulasi Data Visa, Tiga WN Tiongkok Dideportasi
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis da
MPR dan UNHAS Bahas Pasal 33 UUD 1945, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan
Jakarta - Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI bersama Universitas Hasanuddin (UNHAS) menggelar Diskusi Konstitusi bertajuk 'Evaluasi implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republi
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Penggerak UMKM Padang Pariaman
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat, akan menyelenggarakan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia FIFA 2026. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 26 Juni 2026 di Kantor Bupat
Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah FIFA ASEAN Cup 2026 yang akan digelar pada 21 September hingga 6 Oktober 2026. Bahkan, Pr