Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Terlambatnya Penyerahan KUA-PPAS dan Belum Disahkan APBD - P

Pimpinan DPRD Rohul Angkat Bicara

Terlambatnya Penyerahan KUA-PPAS dan Belum Disahkan APBD - P

Laporan : Fahrin Waruwu
Rabu, 25 Nov 2015 08:28
Fahrin Waruwu
Wakil Ketua DPRD Rohul H. Zulkarnain S.Sos
ROKAN HULU - Proses dan  kesimpang siuaran informasi terkait pembahasan APBD P 2015 dan APBD Murni 2016 di kabupaten Rokan Hulu yang banyak isu menyudutkan anggota DPRD Rokan Hulu membuat Wakil ketua DPRD kabupaten Rokan Hulu H. Zulkarnain S,Sos angkat bicara.

"Tidak benar kalau APBDP Rohul kita yang memperlambat namun ini karena adanya keterlambatan pemerintah Rohul menyerahkan KUA-PPASnya yang baru kita terima Senin (9/11/2015) yang semestinya sudah diatur pada perundang-undangan yang ada," kata Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu Zulkarnain S,sos di ruang kerjanya Selasa (24/11/2015) sembari menunjukan surat pengajuan dari Pemerintah Rokan Hulu.

Seharusnya tambahnya, diserahkan minggu Kedua Agustus, Kemudian harus selesai 31 Desember  2015 Tiga bulan menjelang akhir tahun, namun saat KUA-PPAS itu diserahkan, ada agenda lain Banmus, sehingga Banmus berikutnya rapat bersama anggota Fraksi dan dari hasi rapat itu dari 8 fraksi ada satu fraksi yakni Partai Demokrat (PD) yang menginkan adanya pembahasan anggaran Perubahan dan fraksi yang lain menolak karena waktu
Kini sudah 24 November 2015, tinggal  30 hari mengakhri kegiatan ini, karena keterlambatan ini, anggota DPRD tidak akan membahasnya.

"Kalau kita buru-buru membahasnya, hasilnya nanti pasti tidak elok, disebabkan tidak ada waktu karena seharusnya pengesahan APBD.P 31 September 2015 namun saat ini belum juga disahkan karena waktu, jadi kami sarankan membuat Perkab atau Perbub," jelas Zulkarnain.

"Gimana cara membahasnya, kita terima suratnya saja sudah terlambat, nanti kita yang disalahkan masyarakat karena semuanya sudah diatur pada aturan dan UU yang ada, jadi, bukan kita DPRD yang memperlambat," ungkapnya lagi.

Dijelaskannya, di surat BPKP Riau nomor S.14/5/PWD4/3/2015 tentang Atensi atas jadwal penyusunan dan penetapan APBD Tahun 2016 dengan memperhatikan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah  pasal 312 ayat 1 dan 2, serta Peraturan Mentri  Dalam Negeri RI  (Permendagri) nomor 59 Tahun 2007 dan Permendagri nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016 yang di tanda tangani Plt Kepala Perwakilan  Maladi.

Lanjutnya, Penetapan RKPD oleh Kepala Daera maksimal akhir Mei 2015, pasal 82 ayat 2,Penyampaian KUA dan PPAS ke DPRD pertengahan Juni 2015 Pasal 87 ayat 1, kesepakatan atas KUA dan PPAS antara  Kepala Daerah dengan DPRD Minggu ke Satu Juli 2015 pasal 87 ayat 3

Pedoman penyusunan RKA ditetapkan oleh Kepala Daerah dan disampaikan kepada para Kepala SKPD awal Agustus 2015 pasal 89 ayat 5, penyusunan RKA SKPD maupun PPKD Agustus, September 2015 Pasal 104 ayat  1, persetujuan bersama antara KDH dengan DPRD atas RAPBD 1 bulan sebelum pelaksanaan anggaran Pasal 105 ayat 3c.

Tambahnya sementara penyampaian RAPBD ke Gubernur 3 hari setelah tanggal persetujuan bersama pasal 111 ayat 1, Evaluasi Gubernur maksimal 15 hari pasal 111 ayat 5, perbaikan Perda APBD maksimal 7 hari pasal 111 ayat 7, penetapan Perda APBD maksimal tanggal 31 Desember 2015 pasal 116 ayat 2 dan Kepala Daerah nenyerahkan Perda APBD ke Gubernur maksimal 7 hari setelah ditetapkan pasal 116 ayat 4.

Seharusnya memang pemerintah sudah menyerahkan sejak Juli lalu, sesuai dengan peraturan menteri
Dalam negeri No 59 tahun 2007 pada pasal 83-88 tentang KUA PPAS

"Pembahasan APBD Perubahan wajib dibahas dewan tepat waktu, karena akan berdampak pada seluruh sektor," tandasnya

Di tambahkannya, dan untuk pembahasannya  sudah ada panduan jadwal pembahasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD 2015 yang mewajibkan APBD Perubahan tahun 2015 dibahas mulai Juli 2015.

"Kita hanya takutkan nanti mendapatkan saksi dari Mendgri sebab Mendagri Tjhjo kumolo sudah mengelaurkan surat edaran (SE) Nomor 903/6865/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi, ketua DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut itu ada di bunyikan saksi di kenakan Admistrasi dengan tidak di bayarkan haknya selama 6 bulan bila tidak mengesahkan APBD perubahan dan tidak seperti tahun-tahun yang sudah .itu saksinya  menunda atau memotong jatah Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat," pungkasnya. (Fah)

Berita Terkait
  • Minggu, 21 Jun 2026 13:06

    7 Fakta BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

    JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank In

  • Minggu, 21 Jun 2026 13:05

    PLN Percepat Pemulihan Pembangkit, Pasokan Batu Bara Diperkuat

    JAKARTA â€" PT PLN (Persero) terus mempercepat langkah-langkah pengamanan keandalan sistem kelistrikan, khususnya di Pulau Jawa, melalui percepatan pemulihan pembangkit yang mengalami gangguan op

  • Minggu, 21 Jun 2026 13:01

    Ngeri! Wanita 52 Tahun Kena Kanker Kulit Karena Sering Menicure

    JAKARTA - Perawatan kuku dengan cat gel dan lampu UV memang menjadi tren kecantikan yang digemari banyak wanita. Namun, sebuah laporan medis mengungkap kasus mengejutkan seorang wanita berusia 52

  • Minggu, 21 Jun 2026 12:55

    Tiba-Tiba Panik Lupa Matiin Kompor hingga Kunci Pintu saat Pergi? Ini Penjelasan Medisnya dari Dokter

    JAKARTA â€" Pernah merasa panik di tengah perjalanan karena tiba-tiba ragu apakah kompor sudah dimatikan atau pintu rumah sudah dikunci? Meski sering dikaitkan dengan gejala pikun, kond

  • Minggu, 21 Jun 2026 12:52

    Tips Pakai Rosemary Oil untuk Perawatan Rambut, Biar Optimal

    JAKARTA â€" Rosemary oil semakin populer sebagai salah satu bahan alami untuk membantu menjaga kesehatan rambut dan mengurangi kerontokan. Namun, tidak sedikit orang yang merasa hasil p

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.