Tim Ridwan Mukti Laporkan Kampanye Hitam ke Dewan Pers
Selasa, 29 Sep 2015 09:11
Senin 28 September 2015 siang, perwakilan Media Center RM SATU yang dipimpin mantan wartawan Majalah Tempo, Masduki Baidlowi melaporkan Koran Bengkulu dan Suara Hukum ke Dewan Pers, di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Kita sudah cukup bersabar, pak Ridwan juga sudah mengingatkan agar mereka kembali ke jalan yang benar dan meminta para relawan kita agar tidak terpancing, tapi sampai hari ini pengelola kedua media itu tetap saja menyebarkan koran-koran yang berisi kampanye hitam itu hingga ke desa-desa," kata Masduki kepada wartawan, Senin (28/9/2015).
Menurut Masduki, sebagai bukti kampanye hitan, pihaknya menyerahkan bukti dua koran cetak tersebut kepada anggota Dewan Pers yang dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Ridlo Eisy, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Yosep Adi Prasetyo, serta sejumlah anggota lainnya.
Mereka langsung memeriksa isi dan halaman demi halaman kedua koran itu, yang isinya sebagian besar pemberitaan dan opini yang tidak berdasar, fitnah, menyudutkan, dan menghakimi Ridwan Mukti sebagai calon gubernur Bengkulu. "Ini tidak dibenarkan. Silakan saja bila ingin memuji salah satu calon, tapi jangan menyerang calon lain, apalagi ini sama sekali tidak ada konfirmasi kepada pelapor, yakni pak Ridwan Mukti," ungkap Muhammad Ridlo seusai pertemuan.
Berdasarkan data Dewan Pers, Koran Bengkulu dan Suara Hukum belum terdaftar di lembaga independen yang menangani pers tersebut. "Itu artinya, mereka belum terverifikasi sebagai perusahaan pers yang benar dan baik, karena itu segera akan kita tindaklanjuti" tambah Ridlo.
Tindak lanjut terhadap kedua koran itu juga antara lain untuk mengungkap berbagai dugaan pelanggaran, misalnya Pasal 5 Ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai pemberitaan yang harus menghormati norma dan kesusilaan serta asas praduga tidak bersalah.
Kedua koran ini juga akan ditelusuri kemungkinan melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, tentang reportase yang harus independen, akurat dan berimbang, Pasal 3 tentang wartawan yang harus menguji informasi dan melakukan konfirmasi, dan Pasal 4 tentang wartawan yang tidak boleh membuat berita bohong dan fitnah.
"Kita akan segera memanggil para pengelola media itu secepatnya, atau kami turun langsung ke Bengkulu untuk menghindari dampak yang lebih besar, apalagi pilgubnya sudah semakin dekat," terang Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.
Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa agar Tak Ditahan
JAKARTA â€" Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka,
Nekat Manipulasi Data Visa, Tiga WN Tiongkok Dideportasi
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis da
MPR dan UNHAS Bahas Pasal 33 UUD 1945, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan
Jakarta - Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI bersama Universitas Hasanuddin (UNHAS) menggelar Diskusi Konstitusi bertajuk 'Evaluasi implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republi
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Penggerak UMKM Padang Pariaman
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat, akan menyelenggarakan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia FIFA 2026. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 26 Juni 2026 di Kantor Bupat
Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah FIFA ASEAN Cup 2026 yang akan digelar pada 21 September hingga 6 Oktober 2026. Bahkan, Pr