Sabtu, 18 Mei 2024
  • Home
  • Politik
  • Tok! Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan TikTok Cs

Ekonomi

Tok! Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan TikTok Cs

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 27 Sep 2023 17:49

JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Adapun revisi itu menjadi Permendag No. 31 Tahun 2023 yang mengatur soal social commerce.

Dari data resmi yang diterima Okezone, Rabu (27/9/2023) disebutkan dalam aturan itu bahwa social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Serta untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, Social Commerce wajib melakukan hal berikut yakni:

1. Menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE.

2. Menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

Kemudian dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa lokapasar (Marketplace) adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi Pedagang (Merchant) untuk dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar media sosial (medsos) harus dipisahkan dengan e-commerce.

Hal itu mengingat produk lokal kalah bersaing di online atau di offline.

Sehingga pemerintah akan akan mengatur arus barang dari luar negeri pada e-commerce. Termasuk mengatur harga barang-barang dari luar negeri.

sumber:okezone.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2024 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.