Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Wasekjen Perindo Gugat UU Pilkada sebagai Perseorangan

Wasekjen Perindo Gugat UU Pilkada sebagai Perseorangan

Senin, 28 Sep 2015 16:51
Ilustrasi
Mahkamah Konstitusi
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perindo, Effendy Syahputra melalui kuasa hukumnya, Ridwan Darmawan memperbaiki permohonan gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada pada sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (28/9/2015). Ia mempertegas kedudukan hukum (legal standing) sebagai perseorangan warga negara Indonesia tanpa membawa nama Partai Perindo.

Perbaikan gugatan ini merupakan saran pada sidang perdana Kamis 10 September 2015 oleh sejumlah hakim MK. Pemohon dihadapkan kepada pilihan apakah ingin menggugat UU ini secara perseorangan atau melibatkan partai. Sebab, menurut pandangan hakim MK pada sidang sebelumnya semua partai politik yang ingin maju pada pemilu harus melewati tahap verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kali ini kita mempertegas posisi Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia. Sehingga posisi pemohon di kepengurusan DPP Perindo tidak dimunculkan seperti permohonan sebelumnya. Walaupun beliau aktif dan berkarir menjadi pengurus di Partai Perindo, sebagai politisi ia berpotensi maju dicalonkan pada pilkada serentak 2017 tanpa menggunakan kendaraan politik yang sekarang," ungkap Ridwan saat sidang di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Peluang Effendy bisa dicalonkan kendaraan politik lain, mengingat Partai Perindo belum bisa mengikuti pemilu yang merupakan syarat untuk mengajukan pasangan calon dari partai. Ketentuan yang diatur UU Pilkada ini digugat khususnya Pasal 40 Ayat (1) yang menyaratkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan.

"Makanya Pak Effendy bisa berpotensi dicalonkan partai lain yang sudah punya atau diberikan kewenangan oleh UU untuk ikut pilkada. Kader lainnya bisa juga dicalonkan parpol lainnya. Problemnya pemberlakukan pasal tersebut potensial merugikan pemohon. Apalagi yang punya kapasitas dan kapabilitas karena ada ketentuan akumulasi 20 persen dukungan partai dan ini berat bagi Pemohon," jelas Ridwan.

(okezone.com)
Politik
Berita Terkait
  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:00

    Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa agar Tak Ditahan

    JAKARTA â€" Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka,

  • Sabtu, 20 Jun 2026 10:54

    Nekat Manipulasi Data Visa, Tiga WN Tiongkok Dideportasi

    JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis da

  • Sabtu, 20 Jun 2026 10:50

    MPR dan UNHAS Bahas Pasal 33 UUD 1945, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

    Jakarta - Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI bersama Universitas Hasanuddin (UNHAS) menggelar Diskusi Konstitusi bertajuk 'Evaluasi implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republi

  • Sabtu, 20 Jun 2026 10:46

    Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Penggerak UMKM Padang Pariaman

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat, akan menyelenggarakan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia FIFA 2026. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 26 Juni 2026 di Kantor Bupat

  • Sabtu, 20 Jun 2026 10:27

    Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah FIFA ASEAN Cup 2026 yang akan digelar pada 21 September hingga 6 Oktober 2026. Bahkan, Pr

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.