Rabu, 06 Mei 2026
  • Home
  • Politik
  • Jual Motor Hasil Rampasan, Residivis Begal di Pekanbaru Tumbang Ditembak Polisi

Jual Motor Hasil Rampasan, Residivis Begal di Pekanbaru Tumbang Ditembak Polisi

admin
Senin, 07 Sep 2020 09:27
PEKANBARU-Meski sudah pernah merasakan pengapnya jeruji, namun hal itu tetap saja tak membuat Dedi Putra Bastian jera. Bagaimana tidak, residivis begal yang baru keluar dari Lapas Pekanbaru pada Mei 2020 tersebut harus kembali meringkuk di penjara setelah ditembak dan ditangkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru karena nekat merampas dan menjual sepeda motor milik seorang warga. 

Pengungkapan itu dibenarkan juga oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya. Nandang menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu sendiri dilakukan tersangka di Jalan Cipta Karya, Gg Lengkape, Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Tampan, Rabu (05/08/20) siang silam. Saat itu tersangka mendatangi korbannya, Ilham Wahyudi (23) yang sedang ngobrol dan duduk dengan rekannya di TKP. Begitu datang, tersangka tiba-tiba meminjam motor Honda Beat milik korban sambil memperlihatkan sebilah golok yang dibawanya. 

Merasa takut, tanpa ada penolakan, korban pun memberikan kunci motornya pada tersangka. Setelah dibawa oleh tersangka, motor itu tak pernah dikembalikan sehingga korban merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pekanbaru. 

"Tersangka merupakan residivis atas kasus begal dan pengeroyokan. (Tersangka) terpaksa kita beri tindakan tegas, tembakan di kakinya karena melarikan diri ketika hendak menjual motor hasil rampasan kepada anggota (polisi) yang sedang melakukan penyamaran. Saat ini tersangka sudah kita bawa ke RS Bhayangkara," ujarnya kepada riauterkini.com, Ahad (06/09/20). 

Tersangka sendiri, sambung Nandang, diamankan oleh petugas pada Sabtu (05/09/20) malam kemarin di Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki. Malam itu, tersangka hendak menjual satu unit motor Honda Beat hasil rampasan kepada anggota Reskrim Polresta Pekanbaru yang sedang menyamar. Namun karena sudah curiga bahwa pembelinya adalah polisi, tersangka pun memilih melarikan diri sehingga polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dan menembak kakinya. 

"Selain mengamankan tersangka, kita amankan juga barang bukti sebilah golok milik tersangka dan satu unit motor Beat warna hitam milik korban yang dirampas oleh tersangka. Tersangka kita jerat dengan Pasal 368 KUHP," tutupnya.
Sumber: Riauterkini.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.