Rabu, 06 Mei 2026
  • Home
  • Politik
  • Masyarakat Balam Jaya Eluhkan Harga LPG 3 KG Bersubsidi Yang Mencapai Harga Rp 27-30 ribu Kepada Hj Karmila

Masyarakat Balam Jaya Eluhkan Harga LPG 3 KG Bersubsidi Yang Mencapai Harga Rp 27-30 ribu Kepada Hj Karmila

admin
Rabu, 26 Feb 2020 16:03
Taufik Saragih
Anggota Provinsi Riau, Fraksi Partai Golkar, Komisi III Hj. Karmila Sari, S.Kom, MM
ROKAN HILIR - Dalam agenda reses anggota DPRD Provinsi Riau fraksi Golkar, Hj Karmila Sari, S. Kom, MM masyarakat Balam Jaya juga menyampaikan keluh kesahnya tentang harga LPG 3 Kg subsidi yang meroket harganya dikedai atau pengecer.

Masyarakat menceritakan bahwa harga LPG tabung 3 Kg bersubdi diwilayah mereka mencapai angka pantastis dan berpariasi dari mulai harga Rp 27 ribu hingga Rp 30 ribuan.

Bukan hanya masyarakat Kepenghuluan Balam Jaya saja, namun masyarakat sekitaran Balam juga turut mengeluhkan tinggi nya harga beli gas bersubsidi tersebut. Sampai masyarakat juga menceritakan bahwa mereka selalu menyaksikan setelah proses bongkar muat tabung LPG 3 Kg bersubsidi kedalam gudang, pangkalan langsung menutup gudang, dan dilanjutkan mobil pick up mengecer ke kedai-kedai.

Sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rokan Hilir (Rohil) telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan tabung gas Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram Rp 18 ribu. Penetapan itu berdasarkan Perbup nomor 139 tahun 2015.

Anggota Provinsi Riau, Fraksi Partai Golkar, Komisi III Hj. Karmila Sari, S.Kom, MM, Selasa (25/2/20) meminta tindakan dari pertamina yang bertanggung jawab untuk menumpas dan pengawasan, dan juga dari dinas perdagangan untuk menertipkan hal seperti hal tersebut. Karna apa pun ceritanya mereka yang punya izin yang menjual, bukan ditarok kekedai kedai.

"Seharusnya yang boleh menjual LPG itu mereka yang punya izin, kalau yang ditempatkan yang di kios kios itu seharusnya tidak seperti itu, cumankan orang orang beralasan karna lokasi jauh, kemudahan untuk mendistribusikan kepada masyarakat selalu menjadi alasannya," jelasnya.

lanjutnya, LPG bersubsidi itu peruntukannya untuk orang miskin, untuk pemantauan ada dua instansi yang paling berwenang untuk melakukan tindakan, Pertamina dan Disperindag, untuk memberikan surat peringatan atau menutup dan mencabut izin pangkalan saat menemukan agen nakal tersebut.

"Sebenarnya kalau suplay gas itu tidak ada katogori musiman, pertamina itu dia memakai kuota, kuota ini yang paling penting, kuota ini dalam satu tahun bisa dihitung, berapa kebutuhannya untuk orang miskin di kirimlah sekian, mungkin ada peningkatan atau penambahan dispensasi 10 persen itu di tambah," ujarnya.

Masih kata Hj Karmila, dalam persoalan tersebut bukan masyarakat yang bertindak, masyarakat hanya berikan laporan kedinas perdagangan, atau juga kepada pihak kepolisian, Bhabinkaptibas akan prosesnya sesuai fungsi, mereka yang akan mengexsekusi, mengecek langsung, dan melakukan tindakkan surat peringatan atau cabut izin.

"Saya akan sampaikan kedinas perdagangan Kabupaten dan Provinsi saat gelar paripurna, bahwa sampai sekarang keluhan ini belum tuntas penyelesaiannya, apa ada masalah di dipendistribusiannya dan termasuk juga harga yang terlalu di atas harga eceran tertinggi," ujarnya.

Tampaknya sudah sepatutnya dinas terkait, Pertamina dan penegak hukum untuk meninjau, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait meroket nya harga LPG 3 KG bersubsidi dan pendistribusian yang sebenarnya. (tsh)
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.