Hanya Yang Miskin Yang Bakal Terima Santunan Kematian dari Pemko Pekanbaru, Segini Besarannya
Admin
Kamis, 11 Agu 2022 13:45
PEKANBARU - Rencana pemerintah Kota Pekanbaru memberikan santunan kematian bagi warganya yang meninggal dunia masih dalam proses pendataan.
Namun, dalam prosesnya nanti, Pemko telah menggarisbawahi kalau bantuan tersebut tidak akan diberikan merata kepada seluruh warga.
Bantuan hanya diberikan kepada warga yang tidak mampu.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Dr. Idrus, Rabu (10/8/2022).
Saat ini, kata dia. Dinsos Kota Pekanbaru tengah mengumpulkan data masyarakat yang meninggal dunia, terhitung dari tahun 2012 hingga 2021.
Data tersebut diperoleh Dinsos dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.
"Tentunya kita berkaca pada tahun tahun sebelumnya, berapa orang yang meninggal dalam setahun. Kita sudah mendapatkan data dari Disdukcapil, data yang kita ambil dari 2012 sampai dengan 2021. Standar data yang kita ambil itu bukan standar data tahun 2020 dan 2021, sebab pada tahun itu volume yang meninggal akibat Covid-19 meningkat, jadi bukan itu yang kita ambil standarnya. Standarnya tahun 2012 sampai dengan tahun 2019," ujar Idrus.
Berdasarkan data yang ada, dalam satu tahun, masyarakat yang meninggal dunia lebih kurang sekitar 1.500 orang.
"Sementara yang dihalalkan atau dibolehkan untuk bantuan kematian itu yang terdata di DTKS, tentunya itu fakir miskin. Berarti orang kaya tidak perlu dibantu. Kalau dibantu itu menyalahi. Dan akan menjadi temuan. Bantuan itu sifatnya untuk orang miskin, miskin yang terdata di DTKS," jelas mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru ini.
Lanjutnya, selain data, juga dipersiapkan regulasi atau aturan terkait bantuan kematian bagi masyarakat miskin.
"Disamping itu persiapan kita, tentu regulasinya kita buat. Regulasinya kita tuangkan dalam Perwako, seperti tata cara dan siapa-siapa orangnya (yang menerima bantuan). Kemudian tentunya anggaran. Besaran bantuan itu rencananya sesuai instruksi bapak walikota, satu orang sebesar Rp 1 juta," kata Idrus.
Bagi masyarakat miskin yang layak mendapatkan bantuan, namun tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pemerintah akan berupaya mencarikan solusinya.
"Dia miskin, tetapi tidak masuk ke DTKS. Kalau seandainya dia tidak masuk ke DTKS, ini yang akan kita carikan solusinya. Apa solusinya?. Ini yang akan kita minta arahan dari bapak wali. Ini harus ada payung hukumnya," ucapnya