Hingga Agustus 2021,Dinas PUPR Rekomendasikan 104 IMB di Rohul
Admin
Selasa, 31 Agu 2021 09:16
PASIR PENGARAIAN - Penataan sebuah kawasan dan kota, sangat erat kaitannya dengan pengaturan yang baik dan benar dalam penerbitan Izin Menderikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Dengan tertib dan baiknya prosedur yang dibuat oleh petugas dan tingginya kesadaran warga dalam pengurusan IMB tersebut, akan berdampak kepada indahnya penataan sebuah kota dan kawasan.
Di Kabupaten Rokan Hulu, Dinas PUPR Rokan Hulu melalui petugas Bidang Penataan Ruang telah mampu merekomenasikan sebanyak 104 berkas untuk diterbitkan menjadi sertifikat IMB di Negeri Seribu Suluk oleh Pemda Rokan Hulu.
Berkas IMB di Rokan Hulu sebanyak 104 telah direkomendasikan oleh Dinas PUPR Rokan Hulu ke Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Rokan Hulu-Pemda Rokan Hulu terhitung sejak bulan Januari-Agustus 2021.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Rokan Hulu Anton ST MM, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Rasqi Rades ST kepada Riausky.com,Senin (30/08).
" Tinggi dan rendahnya perimintaan pengurusan IMB itu, berdasarkan kepada tingkat kesadaran warga. Di Rokan Hulu, sepertinya, hal ini menajadi catatan khusus bagi petugas dilapangan." Papar papar pria yang akrab dipanggil rades ini.
Selain persoalan kesadaran warga Rokan Hulu yang dinilai masih rendah lanjut Rades, persoalan ketersediaan kenderaan dinas untuk turun ke lapangan bagi petugas juga masih menjadi sedikit hambatan.
" Petugas sudah diingatkan, minimnya kenderaan dinas yang bisa dipakai untuk turun ke lapangan tidak perlu menjadi kendala. " Ungkap Rades lagi.
Pada kesempatan yang sama, Rasqi Rades ST, juga menghimbau kepada Pemerintah Kecamatan dan Desa, untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakatnya akan pentingnya pengurusan IMB terkait dengan sahnya kepemilikan bangunan bagi seseorang secara hukum.