Kamis, 07 Mei 2026
  • Home
  • Sosial
  • Kajati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice Jembatan Asa Kejari Inhil

Kajati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice Jembatan Asa Kejari Inhil

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 03 Agu 2022 13:55
Poto : Kasi Penkum Kejati Riau
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Jaja Subagja, SH., MH meresmikan rumah Restorative Justice “Jembatan Asa” Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Rabu 3/8/22.
INHIL - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Jaja Subagja, SH., MH meresmikan rumah Restorative Justice “Jembatan Asa” Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Rabu 3/8/22.

Peresmian ini digelar di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilhan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir.

Hadir dalam kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice “Jembatan Asa” Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir itu,  Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten Pembinaan Kejati Riau, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau, Bupati Indragiri Hilir, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir, Koordinator bidang Tindak Pidana Umum pada Kejati Riau, Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum pada Kejati Riau.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH MH mengatakan bahwa dalam penyampaian Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sangat mengapresiasi dan mendukung adanya rumah restorative justice yang dibuat oleh Kejari Indragiri Hilir dan dengan adanya rumah restorative justice dapat membantu masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian.

Rumah Restorative Justice di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir ini diberi nama Rumah Restorative Justice ‘’Jembatan Asa’’ yang mengandung makna jembatan yakni selain menggambarkan karakteristik Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir yang terdapat banyak parit dimana hanya dapat dihubungkan dengan sebuah jembatan sehingga filosofi jembatan sendiri yakni menghubungkan dua rintangan dalam suatu tujuan. 

Sedangkan asa adalah suatu harapan atau bentuk dasar dari sebuah kepercayaan yang diinginkan, sehingga jika dimaknai secara utuh jembatan asa adalah cita-cita mulia dari Korps Adhyaksa dalam menghubungkan atau menyelesaikan dua permasalahan kedalam suatu harapan akan keadilan yang diinginkan ditengahtengah masyarakat melalui program Restorative Justice.

Bahwa dalam peresmian rumah restorative justice Kepala Kejaksaan Tinggi Riau juga menyaksikan proses perdamaian antara tersangka dan korban atas nama tersangka David Tra bin Ibrahim dengan kasus posisi bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah saksi Sief bin Mansuryah yang terletak di Lorong Salju RT. 011 RW. 005 Desa Perigi Raja Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir dalam keadaan emosi Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Sief bin Mansuryah dan langsung memegang tangan kiri saksi Sief bin Mansuryah dan menariknya menuju ke depan teras rumah saksi Sief bin Mansuryah. 

Setelah berada di depan teras rumah saksi Ali Razali bin Ahmad, kemudian Terdakwa memukul saksi Sief bin Mansuryah dengan tangan terkepal ke arah wajah dan badan saksi Sief bin Mansuryah namun dapat saksi Sief bin Mansuryah menepis pukulan Terdakwa,melihat hal tersebut saksi Ali Razali bin Ahmad yang sedang bekerja membuat pucuk lidi nipah yang saat itu bersama istrinya yaitu saksi Mursiah binti Jamin langsung berdiri dan menghalangi tubuh Terdakwa dan saksi Sief bin Mansuryah untuk melerai, namun Terdakwa kembali memukul saksi Sief bin Mansuryah dengan tangan terkepal sebanyak 2 (dua) kali pukulan dan mengenai wajah sebelah kanan saksi Sief bin Mansuryah  selanjutnya Terdakwa menarik tangan sebelah kiri saksi Sief bin Mansuryah  hingga saksi Sief bin Mansuryah  jatuh di atas lantai teras di depan pintu masuk rumah saksi Ali Razali bin Ahmad, saat saksi Sief bin Mansuryah  berdiri datang saksi Mursiah untuk menghalangi tubuh saksi Sief bin Mansuryah  dan berusaha meredamkan terdakwa namun Terdakwa kembali melayangkan pukulannya beberapa kali ke tubuh saksi Sief bin Mansuryah  dan mengenai 1 (satu) kali dibagian dada sebelah kiri saksi Sief bin Mansuryah , selanjutnya saksi Sief bin Mansuryah pergi meninggalkan Terdakwa kemudian Terdakwa di giring oleh saksi Ali Razali bin Ahmad ke sebelah kiri jalan yang berada di depan rumah saksi Ali Razali bin Ahmad, selanjutnya datang saksi Tamrin bin Ruzali Tholib berlari mengejar Terdakwa dan langsung memeluk Terdakwa dari depan dengan untuk menenangkan terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung pergi. 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 218.1/PKM-SPT/VI/812yang dikeluarkan oleh UPT PUSKESMAS SAPAT pada tanggal 22 Juni 2022 yang di tanda tangani oleh dr. Bayu Hartomi atas nama Sief bin Mansuryah . 

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan luka memar pada wajah sebelah kanan akibat trauma tumpul dan luka memar pada dada sebela kiri akibat trauma tumpul. Luka tersebut menjadi halangan ringan dalam melakukan pekerjaan dan aktifitas sehari-hari.

Bahwa pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

2. Diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

3. Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah;

4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

5. Barang bukti telah di kembalikan kepada korban;

6. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. ***
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.