Rabu, 22 Apr 2026
  • Home
  • Sosial
  • Pemkab Rohil Bentuk Forum Koordinasi dengan Nelayan

Pemkab Rohil Bentuk Forum Koordinasi dengan Nelayan

Laporan : Jonathan Surbakti
Rabu, 21 Okt 2015 08:47
BAGANSIAPIAPI-Pemerintah dan nelayan di Rohil bertekad membentuk Forum Koordinasi Tindak Pidana Perikanan. Pembentukan itu diawali dengan dialog antara nelayan dari organisasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokwasmas) dengan sejumlah narasumber.

Kegiatan itu dilaksanakan Selasa (20/10/15) di Aula Hotel Kesuma Lantai 7, menghadirkan narasumber, Ir. Tien Mastina, M.Si, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Sabrani Binzar, SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Dr. Sutarno, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung dan AKP Yudi Setawan, SH, MH, Kasat Pol Air Polres, dengan moderator M. Amin, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Rohil, dibuka secara resmi, Asisten I Setda Rohil, Wan Rusli Syarif.

Marzuki, Kabid Perhubungan Laut, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Rohil menilai, perlu sosialisasi kepada nelayan agar mereka sadar dalam mengurus izin. Lalu terkait mulai bergesernya pola pengangkutan hasil laut dari jalur laur kejalur laut, perlu didata berapa potensinya, bisa saja produksi ikan di Rohil tidak menurun, namun tidak terdata lagi keluarnya.

Marzuki juga menanyakan kepada pihak kejaksaan bagaimana tindak lanjut proses hukum terhadap dua kapal Thailand 20 GT yang saat ini sudah terikat dan dipenuhi lumpur dan mulai menyebabkan turap pelabuhan turun.

M Amin, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Rokan HIlir, dalam kesempatan tersebut sempat menyebut, kalau ada bantuan yang tidak tepat sasaran, mereka hanya merujuk kepada penerima yang mendapatkan rekomendasi dari penghulu setempat.

Ir. Tien Mastina, M.Si, Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, menilai, baik HNSI maupun Pokwasmas, sangat mengetahui kondisi lapangan, menandakan mereka bekerja.

Tien mengakui, sejak diberlakukannya perizinan kapal 5 GT keatas oleh provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, membuat repot seluruh provinsi di Indonesia, bisa-bisa karena kesibukan pihak provinsi, menumpuk 50 pengajuan perizinan.

Namun demikian, untuk mempermudah nelayan, Tien mengaku ada wacana untuk menempatkan perwakilan di kabupaten/kota, disamping masih menunggu akhir tahun ini pemerintah pusat akan menggodok organisasi yang dibutuhkan daerah, sedangkan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) serndiri sudah mulai menggodok, apa yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Terkait adanya keluhan tiang bubu, kalau memang sudah sampai ketengah, Tien menyarankan agar digeser saja dan perlu pengaturan lebih detail.

Bahkan saat ini, rencana zonasi pulau-pulau kecil, pengaturan pengelolaan perikanan, kabel dibawah laut, pariwisata, tiang bubu, kerang darat sudah mulai disusun.

Lagi-lagi Dinas Perikanan dan Kelautan Rohil kurang tanggap, dimana saat ini baru Kabupaten Bengkalis, Indragiri HIlir dan Kota Dumai yang membuat, padahal ini bisa dijadikan dasar untuk melakukan tindakan yang permanen dalam penegakan hukum. "Rohil belum,, PR untuk Pak Amin, diangsur-angsur, 2017," katanya mengingatkan.(jon/adv/pemkab)

Sosial
Berita Terkait
  • Rabu, 22 Apr 2026 10:58

    Antisipasi Kecurangan UTBK di UI, Peserta Berhijab Diperiksa Pakai Metal Detector

    DEPOK - Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026. Pihak panitia pun memperketat pengawasa

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:55

    Curhat Peserta UTBK SNBT 2026 di UI: Soal Lebih Susah dari Kisi-Kisi

    DEPOK - Peserta UTBK SNBT 2026 di Universitas Indonesia (UI) mulai merasakan tantangan dari soal-soal yang disajikan. Farhan Fuadi, salah satu peserta asal Jakarta, mengungkapkan bahwa tingk

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:53

    Ulangi Strategi Gaza di Lebanon, Israel Bawa Timur Tengah Menuju “Perang Abadi”

    MADRID â€" Menteri Luar Negeri Spanyol menyatakan bahwa Israel menerapkan strategi militer yang sama di Lebanon Selatan sebagaimana di Jalur Gaza. Ia menegaskan bahwa Israel tidak dapat mempertah

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:50

    Trump Perpanjang Gencatan Senjata dengan Iran, Tapi Blokade Tetap Berjalan

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan perpanjangan gencatan senjata dengan Iran. Namun, ia menegaskan bahwa blokade militer terhadap negara tersebut tetap diberlakukan.Tr

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:47

    Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sita Rp2 Miliar dan Logam Mulia dari SDB

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dan logam mulia terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.Penyitaan ini dilakukan setelah penggel

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.