Kamis, 07 Mei 2026
  • Home
  • Sosial
  • Polres pelalawan Berlakukan Elektronik Tilang

Sosial

Polres pelalawan Berlakukan Elektronik Tilang

Laporan: Gian Franco Zola
Rabu, 08 Feb 2017 13:57
Gian Franco Zola
PELALAWAN-Setelah melakukan sosialisasi, kini Polres Pelalawan melalui Satuan Lalulintas mulai terapkan elektronik tilang (e-Tilang), bagi para pelanggar lalu lintas.

Hal itu disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat Lantas AKP Refina SIK, baru-baru ini di Pangkalan Kerinci. Dijelaskan Kasat Lantas, sekarang sistem e-Tilang mulai diterapkan di Kabupaten Pelalawan. Hal itu untuk mempermudah proses penilangan bagi pelanggaran lalu lintas.‎

Dipaparkan Kasat Lantas perempuan pertama di Pelalawan ini, bahwa sistem tilang online atau e-Tilang merupakan upaya memaksimalkan pembayaran denda tilang oleh pengendara yang terkena sanksi di jalan raya dan menghilangkan peluang adanya pungutan liar,

''Jadi pembayaran denda tilang tidak perlu lagi ikut sidang di pengadilan, tapi bisa langsung ditransfer ke Bank BRI atau ATM terdekat. Maka pemanfaatan aplikasi e-Tilang secara otomatis memotong birokrasi di lapangan, sekaligus menghilangkan peluang adanya pungutan liar,'' kata Kasat Lantas.

Lanjutnya, e-Tilang memudahkan para pelanggar untuk membayar denda karena setelah identitas pelanggar, nomor ponsel dan pasal yang dilanggar dimasukan kedalam aplikasi. Apabila sudah dibayar, sesuai dengan besaran denda yang tercantum, notice yang bersangkutan akan berubah menjadi hijau.

''Maka resi dari ATM tersebut, menjadi bukti untuk pengambilan kendaraan atau surat-surat kendaraan di Polres nantinya,'' tutur Fina panggilan akrab Kasat Lantas.

Untuk mencegah pengendara tidak terkena sanksi e-Tilang, Satlantas Polres Pelalawan telah memasang spanduk di beberapa titik keramaian di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan.

''Kita berharap dengan diberlakukan e-Tilang, kepada masyarakat untuk lebih tertib dalam menggunakan kendaraan. Bukan saja takut ditilang, tapi akibat kelalaian dapat berpotensi menimbuklan kecelakaan yang dapat berakibat fatal dan meninggal dunia,'' ungkap Fina.

Ditambahkan Kasat Lantas, selain diberlakukan e-Tilang, juga sanksi berat akan diberikan bagi pengendara baik roda dua ataupun roda empat maupun lebih untuk taat di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) dari simpang Tabek Gadang, hingga ke persimpangan lampu merah Jalan Langgam.

''Pelanggaran di KTL akan mendapat denda lebih berat dari sebelumnya. Karena daerah ini merupakan kawasan bebas dari pelanggaran,'' pungkasnya. (gfz)‎

Sosial
Berita Terkait
  • Rabu, 06 Mei 2026 16:36

    Kapal Perusahaan Prancis Diserang di Selat Hormuz, Awak Luka-luka.

    Paris - Sebuah kapal milik perusahaan Prancis menjadi target serangan di Selat Hormuz. Serangan yang sumbernya belum diketahui itu, memicu kerusakan pada kapal dan menyebabkan sejumlah awak luka-luka.

  • Rabu, 06 Mei 2026 16:19

    Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Pemerkosaan Pendiri Ponpes di Pati

    Jakarta - Polisi membuka posko pengaduan terkait kasus dugaan pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren AS (52) di Pati. Langkah ini dilakukan karena diduga masih ada korban lain yang belum melapor.Wa

  • Rabu, 06 Mei 2026 16:08

    Dari 634 Titik, 27 Lokasi di Aceh Masih Tertimbun Lumpur

    Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra mengatakan progres pembersihan lumpur sudah hampir tuntas.Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana

  • Rabu, 06 Mei 2026 16:02

    Geng Motor Kembali Bikin Ulah di Makassar, Bacok dan Tabrak Warga Melintas

    Empat pelaku ditangkap polisi setelah mendapat laporan warga.Teror geng motor di Kota Makassar tak ada habisnya. Kali ini, seorang warga Jalan Pongtiku, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, dibacok dan

  • Rabu, 06 Mei 2026 15:09

    I.League Pastikan Persija vs Persib Digelar dengan Penonton, Tapi Bobotoh Tetap Tak Boleh Hadir

    Jakarta - Direktur Utama I.League, Ferry Paulus memastikan status pertandingan Persija Jakarta vs Persib Bandung tetap dengan penonton. Artinya The Jakmania diperbolehkan hadir mendukung Macan Kemayor

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.