Senin, 22 Jun 2026
Seluruh Biaya Pasien Covid-19 Gratis dan Ahli Waris Disantuni Rp15 Juta
Admin
Jumat, 16 Okt 2020 13:07
Riauterkini.com
Dijelaskan Mahyudin penyerahan santunan Rp 15 juta ini mengacu pada surat edaran Kementrian Sosial RI nomor 427/3.2/BS .01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat virus corona (covid 19).
Untuk persyaratan, setiap ahli waris mesti menyiapkan beberapa berkas diantaranya :
1. Surat keterangan ahli waris asli ttd diatas materai 6.000.
2. Fotocopu Surat keterangan kematian dari instansi kesehatan yg menyatakan meninggal karena covid disertai dengan rekam medis.
3 fotocopy KTP, KK dan Buku rek ahli waris.
4. Fotocopy KTP Dan KK Korban.
5. Surat Rekomendasi / permohonan Dari Dinsos Kab/Kota.
6. Surat Rekomendasi dari Dinsos Provinsi.
7. Foto dokumentasi Korban.
"Semua berkas itu diajukan ke Dinas Sosial dan kita akan meneruskannya ke kementrian sosial. Setelah itu dananya akan dikirim ke rekening ahli waris, " Papar Mahyudin.
Ditanya saat ini sudah berapa yang pengajuan dana santunan covid 19 itu, Mahyudin mengatakan sejak edaran ini dipublikasikan baru satu yang mengajukan. Padahal jika kita lihat jumlah yang meninggal karena a cobid 19 di kota Pekanbaru lebih dari satu.
"Kita berharap, bagi masyarakat yang mengetahui informasi ini dapat menyebarluaskannya sehingga mereka bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, " Singkatnya.
Sumber: Riauterkini.com
komentar Pembaca