Kamis, 23 Apr 2026
  • Home
  • Celebrity
  • Berstatus Buron, Unggahan Terakhir Mandala Shoji Curi Perhatian Netizen

selebriti

Berstatus Buron, Unggahan Terakhir Mandala Shoji Curi Perhatian Netizen

Kamis, 31 Jan 2019 13:50
okezone.com

JAKARTA - Presenter Mandala Abadi Shoji telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran pemilu. Sebagai pertanggungjawaban terhadap kesalahannya tersebut, Mandala divonis 3 bulan penjara, pada 21 Januari 2019.

Namun sejak putusan, Mandala diketahui belum menjalani hukuman kurung yang membuatnya berstatus buronan. Akibatnya, warganet berusaha 'menegur' bapak empat anak itu lewat unggahan terakhirnya di Instagram.

Dalam unggahan tertanggal 10 Januari 2019 itu, Mandala menuliskan anjuran untuk melaksanakan salat subuh. Unggahan tersebut pun dilengkapinya dengan beberapa hadis yang menguatkan.

Sayang, unggahan tersebut direspons negatif oleh para warganet. Mereka malah mengingatkan Mandala untuk segera menjalani hukumannya. "Salat rajin, mengingatkan orang juga rajin. Tapi kenapa main kabur? Jadilah orang seperti yang diutus oleh agamamu," tulis salah satu pengguna Instagram.

Sementara itu, warganet lainnya juga mengingatkan agar Mandala bersikap kooperatif. Ia pun diminta menyelaraskan perilakunya dengan apa yang dia unggah. "Kooperatif dong Pak, daripada jadi buronan kan malu. Masalah itu dihadapi, bukan dihindari. Macam betul saja postingannya. Malu sih harusnya," imbuh lainnya. 

Seorang netizen juga mengungkapkan, "Malu Bang. Enggak usah posting-posting ayat suci kalau kelakuan masih kayak begini. Gantleman dong."

Mandala Abadi Shoji ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membagikan sejumlah voucher umrah pada masa kampanye saat mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Atas aksinya itu, jaksa penuntut umum menyatakan Mandala melalukan tindak pidana lantaran melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia divonis penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp5 juta. Namun, Muhammad Rullyandi, kuasa hukum Mandala tetap bersikukuh bahwa kliennya tak bersalah. Menurutnya, saat itu suami dari Maridha Deanova Safrina tersebut hanya memenuhi undangan rekannya, Lucky Andriani.

Sementara itu, kini Lucky Andriani sudah mendekam di penjara. Kuasa hukum Lucky Andriani pun menyatakan bahwa saat ini Mandala buron dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.*


Sumber: okezone.com

Celebrity
Berita Terkait
  • Rabu, 22 Apr 2026 10:58

    Antisipasi Kecurangan UTBK di UI, Peserta Berhijab Diperiksa Pakai Metal Detector

    DEPOK - Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026. Pihak panitia pun memperketat pengawasa

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:55

    Curhat Peserta UTBK SNBT 2026 di UI: Soal Lebih Susah dari Kisi-Kisi

    DEPOK - Peserta UTBK SNBT 2026 di Universitas Indonesia (UI) mulai merasakan tantangan dari soal-soal yang disajikan. Farhan Fuadi, salah satu peserta asal Jakarta, mengungkapkan bahwa tingk

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:53

    Ulangi Strategi Gaza di Lebanon, Israel Bawa Timur Tengah Menuju “Perang Abadi”

    MADRID â€" Menteri Luar Negeri Spanyol menyatakan bahwa Israel menerapkan strategi militer yang sama di Lebanon Selatan sebagaimana di Jalur Gaza. Ia menegaskan bahwa Israel tidak dapat mempertah

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:50

    Trump Perpanjang Gencatan Senjata dengan Iran, Tapi Blokade Tetap Berjalan

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan perpanjangan gencatan senjata dengan Iran. Namun, ia menegaskan bahwa blokade militer terhadap negara tersebut tetap diberlakukan.Tr

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:47

    Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sita Rp2 Miliar dan Logam Mulia dari SDB

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dan logam mulia terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.Penyitaan ini dilakukan setelah penggel

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.