Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Celebrity
  • Berstatus Buron, Unggahan Terakhir Mandala Shoji Curi Perhatian Netizen

selebriti

Berstatus Buron, Unggahan Terakhir Mandala Shoji Curi Perhatian Netizen

Kamis, 31 Jan 2019 13:50
okezone.com

JAKARTA - Presenter Mandala Abadi Shoji telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran pemilu. Sebagai pertanggungjawaban terhadap kesalahannya tersebut, Mandala divonis 3 bulan penjara, pada 21 Januari 2019.

Namun sejak putusan, Mandala diketahui belum menjalani hukuman kurung yang membuatnya berstatus buronan. Akibatnya, warganet berusaha 'menegur' bapak empat anak itu lewat unggahan terakhirnya di Instagram.

Dalam unggahan tertanggal 10 Januari 2019 itu, Mandala menuliskan anjuran untuk melaksanakan salat subuh. Unggahan tersebut pun dilengkapinya dengan beberapa hadis yang menguatkan.

Sayang, unggahan tersebut direspons negatif oleh para warganet. Mereka malah mengingatkan Mandala untuk segera menjalani hukumannya. "Salat rajin, mengingatkan orang juga rajin. Tapi kenapa main kabur? Jadilah orang seperti yang diutus oleh agamamu," tulis salah satu pengguna Instagram.

Sementara itu, warganet lainnya juga mengingatkan agar Mandala bersikap kooperatif. Ia pun diminta menyelaraskan perilakunya dengan apa yang dia unggah. "Kooperatif dong Pak, daripada jadi buronan kan malu. Masalah itu dihadapi, bukan dihindari. Macam betul saja postingannya. Malu sih harusnya," imbuh lainnya. 

Seorang netizen juga mengungkapkan, "Malu Bang. Enggak usah posting-posting ayat suci kalau kelakuan masih kayak begini. Gantleman dong."

Mandala Abadi Shoji ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membagikan sejumlah voucher umrah pada masa kampanye saat mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Atas aksinya itu, jaksa penuntut umum menyatakan Mandala melalukan tindak pidana lantaran melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia divonis penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp5 juta. Namun, Muhammad Rullyandi, kuasa hukum Mandala tetap bersikukuh bahwa kliennya tak bersalah. Menurutnya, saat itu suami dari Maridha Deanova Safrina tersebut hanya memenuhi undangan rekannya, Lucky Andriani.

Sementara itu, kini Lucky Andriani sudah mendekam di penjara. Kuasa hukum Lucky Andriani pun menyatakan bahwa saat ini Mandala buron dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.*


Sumber: okezone.com

Celebrity
Berita Terkait
  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:12

    Simpatisan Komitmen Kawal Realisasi Target Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Ribuan massa aksi yang mengatasnamakan Simpatisan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Malang Raya menyelenggarakan Apel Akbar dan Senam Bersama di Alun-Alun Tugu, Kota Malang, Jawa Timur pada Sabtu (20

  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:02

    Presiden Prabowo Setujui Gagasan Pelatnas Multiyears, Mensetneg dan Seskab Follow Up Anggaran

    BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan besar untuk memperkuat pengembangan ekosistem olahraga nasional. Hal itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) E

  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:01

    Delegasi Malaysia Lirik Potensi Besar Kelapa Rangsang Meranti

    SELATPANJANG - Pasar internasional kembali melirik kekayaan alam Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan asal Malaysia, Grisek Jaya Sdn. Bhd, terjun langsung menjajaki peluang bisnis dan perdagangan k

  • Sabtu, 20 Jun 2026 15:05

    Bupati Tabanan Buka Festival Jatiluwih Ke-7, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pariwisata Lokal

    Bupati Tabanan, Bali, I Komang Gede Sanjaya, secara resmi membuka Festival Jatiluwih Ke-7 Tahun 2026 pada Sabtu, 20 Juni 2026. Acara ini akan berlangsung hingga Minggu, 21 Juni 2026, dengan tujuan uta

  • Sabtu, 20 Jun 2026 15:02

    Pemerintah Perluas Akses Internet Pendidikan dengan Starlink di Nias Utara: Solusi Daerah 3T

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat Akses Internet Pendidikan, khususnya di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). Upaya ini diwujudkan melalui penye

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.