Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Celebrity
  • Polisi Bawa Jennifer Dunn ke Puslabfor Polri untuk Periksa Rambut

celebrity

Polisi Bawa Jennifer Dunn ke Puslabfor Polri untuk Periksa Rambut

Rabu, 03 Jan 2018 13:00
okezone.com

JAKARTA - Aktris Jennifer Dunn bakal digelandang ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur. Pemeran film Buruan Cium Gue itu akan menjalani pemeriksaan rambut dengan tujuan untuk mengetahui kadar sekaligus seberapa lama mengkonsumsi narkoba.

"Untuk pemeriksaan rambut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/1/2017).


Perempuan yang akrab disapa Jedun itu bukan yang pertama terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan catatan Okezone, Jedun sudah tiga kali berurusan dengan kepolisian atas kasus yang sama, pada saat berusia 15 tahun yakni pada 2005 silam Jedun ditangkap karena kedapatan memiliki ganja.

Empat tahun kemudian, pada Oktober 2009 ia kembali ditangkap di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan karena menggelar pesta narkoba sekaligus pesta seks di indekosnya. Dalam kasus itu ia divonis 4 tahun penjara karena terbukti memiliki 7 pil ekstasi dan satu strip narkoba jenis Happy V, dia bebas Juni 2012.

Dihubungi terpisah, Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvjin Simanjuntak menyampaikan, rencananya Jedun itu akan diangkut oleh penyidik pada siang ini sekira pukul 12.00 WIB dari gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya menuju Puslabfor Mabes Polri.

"JD akan dibawa dari Gedung Ditnarkoba sekitar jam 12.00 WIB ke Puslabfor Mabes Polri," tuturnya.

Jedun kembali ditangkap pada. 31 Desember 2017, beberapa sebelum pergantian tahun baru di kediamannya, kawasan Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pria inisial FS yang diketahui sebagai penyuplai sabu kepada Jedun.

Berdasarkan hasil tes urine Jedun positif sabu jenis mitafetamin. Atas perbuatannya itu yang bersangkutan dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider 112 Ayat 1 Junro Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

(okezone.com)

Celebrity
Berita Terkait
  • Kamis, 12 Mar 2026 16:46

    Jaga Stamina, Ria Ricis Bongkar Rahasia Sahur Tanpa Nasi

    JAKARTA - YouTuber Ria Ricis punya cara khusus dalam melancarkan puasa di momen Ramadhan tahun ini. Menariknya, ia sering makan sahur tanpa nasi demi menjaga stamina sepanjang hari.Adik Oki Setiana De

  • Senin, 09 Mar 2026 14:54

    Sederet Artis yang Alami Birthday Blues, Ditinggal Meninggal saat Hari Ulang Tahun

    JAKARTA - Hari ulang tahun biasanya identik dengan perayaan dan kebahagiaan. Namun bagi sebagian orang, momen tersebut justru terasa berat ketika harus berdekatan dengan kabar duka kehilangan orang te

  • Sabtu, 07 Mar 2026 13:58

    Berita Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia

    JAKARTA - Dunia musik Indonesia kembali diselimuti kabar duka dengan berpulangnya Bassist God Bless Donny Fattah, Sabtu (7/3/2026). Donny Fattah menghembuskan napas terakhir di usia 76 tahun di Rumah

  • Sabtu, 07 Mar 2026 09:41

    7 Fakta Penahanan Richard Lee

    JAKARTA - Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pada Jumat (6/3/2026) malam. Richard dibawa dari Gedung Direktorat Reserse Krimi

  • Kamis, 05 Mar 2026 15:39

    Ayah Terharu Banyak Sahabat Hadir di 40 Harian Selebgram Lula Lahfah

    JAKARTA - Pihak keluarga almarhumah Lula Lahfah baru saja menggelar pengajian 40 hari meninggalnya sang selebgram. Takziah itu dihadiri oleh deretan sahabat artis dan selebgram ternama. Kehadiran

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.