Kamis, 11 Sep 2025

selebriti

Resmi! Vanessa Angel Ditahan Polda Jatim

Rabu, 30 Jan 2019 15:50
Detik.com
SURABAYA - Polda Jatim resmi akan menahan Vanessa Angel. Sebelumnya, Vanessa Angel sedang diperiksa sebagai tersangka UU ITE dengan kasus penyebaran konten asusila.

"Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (30/1/2019).

Barung menambahkan pihaknya kini sedang menyiapkan Surat Perintah Penahanan. Yang mana usai diperiksa nanti, Vanessa tak akan diizinkan kembali ke rumahnya, namun langsung mendekam di dalam sel selama 20 hari ke depan.


"Mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan," lanjut Barung.

Keputusan penahanan ini, lanjut Barung karena Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Kita lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun," imbuhnya.

Tak hanya itu, Barung menambahkan ada alasan subjektif dari penyidik dalam mengambil keputusan ini. Misalnya, diketahui Vanessa Angel beberapa kali berupaya menghilangkan barang bukti hingga ada upaya kabur.

"Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terangkum di dalam nantinya di dalam surat perintah penahanan itu," pungkas Barung.


Sumber: detik.com
Celebrity
Berita Terkait
  • Selasa, 09 Sep 2025 18:22

    Perbuatan Tak Senonoh Buruh Harian Lepas Terungkap, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku

    INHU-Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu komplek perumahan karyawan perusahaan swasta d

  • Selasa, 09 Sep 2025 09:39

    PHR Hadirkan Buku Eksklusif “Melayu Lestari” di Perpustakaan Soeman HS

    PEKANBARU-Dalam upaya melestarikan dan mengenalkan kekayaan budaya Melayu kepada generasi muda, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyerahkan buku "Melayu Lestari" kepada Perpustakaan Soeman HS Provinsi R

  • Senin, 08 Sep 2025 16:55

    Kadernya Abdul Karding Kena Reshuffle, Ini Respons PKB

    Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencopot Abdul Kadir Karding dari jabatannya sebagai Menteri Perlindungan P

  • Senin, 08 Sep 2025 16:47

    Kontras: 3 Demonstran Hilang Ternyata Ditahan Polisi, 5 Masih Raib

    Teka-teki keberadaan tiga demonstran yang dilaporkan hilang seusai aksi ricuh akhir Agustus 2025 mulai terkuak. Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras) memastikan ketiganya ter

  • Senin, 08 Sep 2025 16:37

    Kemenhan: TNI Hanya Bantu Polri, Bukan Ambil Alih Pengamanan

    Kementerian Pertahanan (Kemenhan) angkat bicara terkait keterlibatan prajurit TNI dalam patroli pada sejumlah lokasi baru-baru ini. Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabo

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.