Celebrity
Tetap Sebut Roro Fitria Pengedar Narkoba, Begini Penjelasan Ketua GPAN
Rabu, 28 Feb 2018 13:39
JAKARTA - Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjen Pol (Purn) Siswandi tetap dengan tegas menyatakan bahwa Roro Fitria masuk dalam kategori pengedar.
Meski kuasa hukum Roro sudah mengeluarkan bantahan mengenai status tersebut, Siswandi bersikeras bahwa sang aktris dapat ditetapkan sebagai pengedar narkoba.
"Jadi begini, artis itu kadang-kadang dia hanya menggunakan, cuma dia membagikan kepada tetangga. Dia lupa, kalau membagikan itu adalah termasuk pengedar," terang Brigjen Pol (Purn) Siswandi saat menjelaskan status Roro Fitria di kawasan Mampang, Jakarta Selatan (28/2/2018).
"Jadi pengedar itu bukan berarti dia jual barang, dia dapat uang. Saya punya barang satu gram, saya panggil teman-teman artis yang lain, ayo pakai bareng ya, saya kasih. Itu termasuk adalah pengedar, ini yang dilupakan oleh artis," lanjutnya.
Disebutkan pula oleh Brigjen Pol (Purn) Siswandi, pasal yang dikenakan terhadap Roro Fitria masuk dalam kategori pengedar narkoba. Oleh karenanya, sudah tidak ada lagi alasan untuk membantah status pengedar dari sosok Roro.
"Dia tidak ada (Pasal) 127-nya sebagai pengguna dan pencandu. Dia Pasalnya 112 114, dia adalah pengedar berat walaupun kecil," kata Brigjen Pol (Purn) Siswandi.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Roro Fitria pada 14 Februari 2018. Ia ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan usai polisi meringkus tersangka lain, WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.
Menurut keterangan rilis yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Roro Fitria dipastikan telah memesan paket sabu tersebut sejak 13 Februari 2018.
Ia juga telah mengirimkan sejumlah uang kepada WH sebesar Rp 5 juta untuk membeli zat adiktif tersebut. Rencananya, Roro akan memakai sabu tersebut saat perayaan malam Valentine pada 14 Februari 2018.
Atas perbuatan tersebut, Roro Fitria dan WH pun ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun.
(okezone.com)
Celebrity
Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun
PEKANBARU-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Kota Pekanbaru tahun ajaran 2026/2027 dimulai Senin (22/6/2026) pukul 00.00 WIB besok. Ada 51 SMP Negeri di Kota Pekanbaru yang akan menampung
Peringati HUT ke-18, RSUD Petala Bumi Gelar Pemeriksaan Mata dan Bagikan Kacamata Gratis
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Tahun 2026, RSUD Petala Bumi ProvinsiRiau menggelar kegiatan pelayanan pemeriksaan mata dan pembagian kacamata gratis bagi masyarakat.Kegiatan te
Riau Kaya Raya, PAD Tinggal Sisa: Bocor di Mana?
Di atas kertas, Provinsi Riau adalah salah satu wilayah terkaya sumber daya di Indonesia. Hamparan kebun sawit mencapai jutaan hektare, pabrik beroperasi siang-malam, dan arus logistik tak pernah bena
Presiden Prabowo dan Rosan Bahas Optimalisasi Pengelolaan Aset Negara untuk Masyarakat
Presiden terpilih Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara, Rosan Roeslani, di kediaman pribadinya di Kertanegara, Jakarta, pada Minggu (21/6). Pertemuan pent
Wapres Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat, Dorong Hilirisasi Komoditas Unggulan Papua
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau Sekolah Lapang Sagu Keuskupan Agats, Kampung Yepem Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Minggu (21/6). Kunjungan dilakukan usai melihat progres pembanguna