Selasa, 21 Jul 2026
Ekbis
Tekanan Fiskal Meningkat, Riau Kaji Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 20 Jul 2026 15:46
PEKANBARU - Hngga kini kemampuan fiskal daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum mampu menopang kebutuhan pembangunan yang semakin besar.
Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, pada acara Sarasehan Nasional MPR RI dengan tema "Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Publik" yang digelar di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Senin (20/7/26).
"APBD masih harus memprioritaskan berbagai urusan wajib dan pelayanan dasar. Di sisi lain, ruang fiskal daerah semakin terbatas," kata SF Hariyanto saat memberikan sambutannya.
Dipaparkan, dana transfer ke daerah (TKD) yang diterima Provinsi Riau mengalami penurunan cukup signifikan. Pada 2025, nilai transfer mencapai sekitar Rp4 triliun, namun pada 2026 turun menjadi sekitar Rp2,8 triliun.
Tak hanya itu, Riau juga masih menghadapi persoalan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang terjadi sejak 2024. Total kekurangan pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp4,2 triliun, terdiri atas sekitar Rp700 miliar untuk Pemerintah Provinsi Riau dan sekitar Rp3,5 triliun untuk pemerintah kabupaten/kota.
Menurut SF Hariyanto, kondisi tersebut memberikan tekanan besar terhadap keuangan daerah. Bahkan, Pemprov Riau masih harus menutup kekurangan sekitar Rp30 miliar setiap bulan hanya untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Situasi serupa juga dialami hampir seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Riau.
Tekanan fiskal itu, lanjutnya, juga berdampak pada belum terpenuhinya hak aparatur sipil negara di sejumlah daerah. Berdasarkan rekapitulasi pembayaran gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 tahun 2026, masih terdapat dua kabupaten yang belum membayarkan gaji ke-13, yakni Rokan Hilir dan Indragiri Hulu.
Sementara untuk pembayaran TPP ke-13, masih terdapat enam daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya. Yakni Rokan Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, Kampar, dan satu daerah lainnya.
"Kondisi ini menunjukkan tekanan fiskal yang dihadapi daerah sudah berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah kabupaten dan kota dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai. Karena itu diperlukan langkah yang lebih cermat dalam mengelola pendapatan, belanja, sekaligus mencari alternatif pembiayaan pembangunan yang aman dan tidak membebani masyarakat," paparnya.
Dalam konteks itulah, SF Hariyanto menilai obligasi daerah menjadi salah satu instrumen yang layak dipertimbangkan sebagai sumber pembiayaan pembangunan jangka panjang.
Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Riau memiliki aset yang cukup besar untuk mendukung pengembangan instrumen tersebut. Saat ini Riau memiliki enam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta 33 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang meliputi rumah sakit dan laboratorium. Kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2025 tercatat sekitar Rp52 miliar. Selain itu, nilai aset atau barang milik daerah hingga akhir 2024 juga dinilai menjadi modal penting apabila ke depan Riau ingin memanfaatkan mekanisme pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah.
Melalui Sarasehan Nasional MPR RI ini, SF Hariyanto berharap pemerintah daerah memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peluang, persyaratan, batasan, hingga tahapan yang harus dipenuhi apabila obligasi daerah akan dijadikan salah satu alternatif pembiayaan pembangunan.
"Harapannya, instrumen ini dapat dimanfaatkan secara aman, terukur, tidak membebani fiskal daerah, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," tutupnya.
Sementata, Ketua Badan Penganggaran MPR RI / Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng di antaranya memaparkan terkait kondisi hukum positif serta regulasi mengenai obligasi daerah. Dimana menurutnya, masih bersifat parsial dan teknis. Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2011 hanya menyebut obligasi daerah sebagai salah satu bentuk pinjaman daerah, tanpa memberikan kerangka hukum yang utuh mengenai: tata cara penerbitan, mekanisme penjaminan, pengawasan, peran lembaga keuangan, serta perlindungan investor..
"Ketiadaan undang-undang khusus menyebabkan pemerintah daerah menghadapi hambatan administratif dan risiko hukum yang tinggi, ketika hendak menerbitkan obligasi. Akibatnya, hingga kini sangat sedikit daerah yang menerbitkan obligasi sebagai instrument pembiayaan pembangunan," paparnya.
Turut hadir tiga mantan Gubernur Riau pada masanya, yakni Saleh Djasit, Arsyadjuliandi Rachman, Syamsuar.(rtc)
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115233464&Tekanan-Fiskal-Meningkat,-Riau-Kaji-Obligasi-Daerah-sebagai-Alternatif-Pembiayaan-Pembangunan
komentar Pembaca