Selasa, 21 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Aturan Baru Zakat, Pemerintah Bahas Potensi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Nasional,

Aturan Baru Zakat, Pemerintah Bahas Potensi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 21 Jul 2026 16:01
JAKARTA - Komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstimulus perekonomian terlihat dari agresivitas belanja negara yang produktif. Sepanjang enam bulan pertama di tahun 2026, realisasi belanja negara tercatat mencapai Rp1.656 triliun, meningkat 17,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Anggaran bernilai besar tersebut dialokasikan secara strategis untuk mendukung program-program prioritas. Manajemen fiskal yang cermat ini berhasil menghasilkan keseimbangan primer APBN yang mencatatkan surplus sebesar Rp85,1 triliun, sementara realisasi pembiayaan anggaran mencapai Rp452 triliun.


Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ekspansi belanja ini berjalan seiring dengan capaian indikator makroekonomi yang positif, di mana pertumbuhan ekonomi Indonesia terus stabil di atas angka 5 persen, menyentuh 5,61 persen pada kuartal pertama dan diproyeksikan tetap optimis di kuartal kedua.

Dinamika Ketenagakerjaan Terjaga
Dalam forum pemaparan data ekonomi, turut dibahas mengenai fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menyentuh angka 43.000 pekerja dalam rentang Januari hingga Mei 2026. Menanggapi hal tersebut, pemerintah mengimbau agar publik membaca data ketenagakerjaan secara utuh dan agregat.


"Di ekonomi itu selalu ada seperti itu di dalam pasar yang kompetitif, ada yang keluar masuk. Jadi Anda jangan lihat yang keluarnya saja. Kalau kita lihat unemployment turun, sepertinya sih banyak penciptaan lapangan kerja dibanding yang keluar. Harusnya kondisi ekonomi memang baik secara agregat," urainya merespons kekhawatiran terkait data PHK.

Ekonomi yang tumbuh pada level 5,6 persen membuktikan bahwa jumlah lapangan kerja baru yang terbuka secara keseluruhan masih jauh lebih masif dibandingkan dengan jumlah pemutusan kerja yang terjadi di beberapa entitas bisnis tertentu.

Wacana Zakat dan Penebalan Anggaran Kesehatan
Sebagai bentuk akomodasi terhadap aspirasi masyarakat, pemerintah juga tengah mematangkan kajian terkait pengintegrasian kewajiban zakat ke dalam sistem perpajakan. Kajian ini melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Aturan sekarang itu kita harus berlaku adil untuk semua umat beragama. Jadi memang bukan sebagai kredit pajak, tetapi sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Itu juga harus disampaikan kepada lembaga amil zakat yang memang resmi ditunjuk pemerintah," terangnya.

Tidak hanya itu, dukungan krusial di sektor pelayanan publik juga dipertebal. Pemerintah memastikan ketersediaan anggaran untuk penambahan kuota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp10 triliun, yang menggenapkan total tambahan alokasi kesehatan menjadi Rp20 triliun demi memastikan masyarakat menengah ke bawah tetap terlindungi fasilitas medis.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/aturan-baru-zakat-pemerintah-bahas-potensi-pengurang-penghasilan-kena-pajak.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki