Alat Berat Dipaksa Berhenti Hingga Pasang Spanduk Larangan, Polemik PT TUM di Kuala Kampar Pelalawan
Admin
Selasa, 02 Agu 2022 13:44
PELALAWAN- Polemik terkait aktivitas PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau telah berlangsung selama satu bulan terakhir dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mulai beraktivitas dengan menurunkan dua alat berat jenis eskavator yang bekerja membersihkan lahan di Desa Teluk, Kuala Kampar.
Padahal selama ini PT TUM tak pernah menunjukkan eksistensinya meski izin Hak Guna Usaha (HGU) telah terbit beberapa tahun lalu
Hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mencabut Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) pada tahun 2020 lalu.
Namun tiba-tiba perusahaan membersihkan lahan di sekitar HGU dengan alat berat dan mulai beraktivitas setelah IUP-B dicabut Pemda.
Penolakan dari berbagai pihak muncul, termasuk dari warga di beberapa desa di Pulau Penyalai, nama lain dari Kuala Kampar.
Gerakan masyarakat Kuala Kampar berkali-kali mendatangi pekerja dan operator alat berat PT TUM dan meminta aktivitasnya dihentikan.
Aparat desa, kelurahan, hingga kecamatan juga melalui hal serupa. Bahkan Bupati Pelalawan H Zukri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menyurati PT TUM agar tidak bekerja tanpa izin di Kuala Kampar.
"Kemarin penyidik PPNS kita yang merupakan gabungan dari beberapa instansi turun ke lokasi. Langsung menghentikan pekerjaan alat berat itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan, Eko Novitra pada, Selasa (2/8/2022).
Eko Novitra menerangkan, adapun tim gabungan yang turun ke lokasi dalam menghentikan PT TUM yakni penyidik PPNS dari Satpol PP, Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PLHD) DLH, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPRD), DPMPTSP, dan instansi lainnnya. Di lokasi tim gabungan langsung menghentikan operasional alat berat dan menyampaikan hal-hal yang melanggar aturan dalam aktivitas PT TUM.
Namun pekerja PT TUM mengaku hanya sebagai bawahan yang melaksanakan perintah atasannya.
Selanjutnya, petugas gabungan meminta semua alat berat PT TUM angkat kaki dari areal tersebut karena tidak memilik izin sama sekali.
Ketika penghentian dimuat dalam berita acara oleh tim penyidik, pekerja PT TUM menolak menandatangani.
Bahkan saat dibuat berita acara penolakan, mereka juga tak bersedia meneken.
Alhasil penyidik membuat berita acara sendiri atas penolakan dari pekerja itu dan diteken semua tim.
"Mereka tidak memiliki izin lingkungan dalam membersihkan lahan tersebut. Izin harus diurus dulu ke Pemda, barulah bisa bekerja," tandas Eko Novitra.
Hingga akhirnya pekerja PT TUM bersedia membawa pulang alat beratnya dan meninggalkan lokasi.
Sedangkan satu unit eskavator ditinggal karena kondisi rusak dan jika selesai diperbaiki akan diangkat kembali.
Gelombang penolakan terhadap PT TUM di Kuala Kampar terjadi di beberapa lokasi.
Diantaranya masyarakat di Kuala Kampar sendiri serta penolakan di Kota Pekanbaru tepatnya di kantor BPN Wilayah Riau.
Menurut Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani S.HUT MM menerangkan, lokasi yang dibersihkan oleh PT TUM di Desa Teluk menggunakan alat berat berada di luar HGU mereka.
Diprediksi perusahaan itu ingin membangun jalan dari pinggir laut ke lokasi HGU untuk membangun perkebunan.
"Dugaan kita, lahan yang dibersihkan itu dibeli dari masyarakat. Memang di luar HGU, tetapi mereka harus memiliki izin lingkungan. Makanya DLH menghentikannya," tutur Budi Surlani.
Budi Surlani membenarkan jika IUP-B PT TUM telah dicabut dan perusahaan dilarang beraktivitas meski izin HGU telah dimiliki.
Sebelum IUP-B dicabut hingga setahun setelah dicabut, PT TUM tak pernah menunjukkan aktivitasnya.
Namun tiba-tiba perusahaan menurunkan alat berat untuk bekerja tanpa perduli IUP-B sudah dicabut dan belum mengurus izin lingkungan.
Penyidik gabungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Pelalawan memasang garis segel di lahan bekas dibersihkan PT TUM.
Bahkan spanduk berisi larangan melakukan kegiatan apapun juga dipasang oleh DLH. Jika perusahaan memaksa bekerja akan dikenakan sanksi.
"Jika segel dan spanduk larangan itu juga dicabut atau dibuang PT TUM, ada juga ancaman pidananya," tandas Eko Novitra.