Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Bareskrim Musnahkan 41 Vape Narkoba Disita dari Jaringan di Riau, "Bareskrim Musnahkan 41 Vape Narkoba Disita dari Jaringan di Riau"

Bareskrim Musnahkan 41 Vape Narkoba Disita dari Jaringan di Riau, "Bareskrim Musnahkan 41 Vape Narkoba Disita dari Jaringan di Riau"

admin
Senin, 04 Mei 2026 13:13
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittpidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 41 vape yang mengandung narkoba jenis etomidate. Vape itu merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus peredaran narkotika di Pekanbaru Riau.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin menyebut barang bukti tersebut disita dari dua orang tersangka yakni Hendi alias Asiong dan Robi Nofiardi. Keduanya turut dihadirkan dalam pemusnahan hari ini.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti oleh tim sidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Barang bukti yang dimusnahkan 41 cartridge narkotika jenis etomidate," kata Awaludin Amin melalui keterangannya, Senin (4/5/2026).

Pemusnahan dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Bareskrim turut melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) hingga Kejaksaan untuk mengecek keseluruhan barang bukti.

"Petugas Puslabfor Bareskrim Polri melakukan pengecekan keseluruhan barang bukti narkotika cartridge jenis etomidate. Kemudian dimasukkan ke dalam mesin pembakaran di cerator parkiran Gedung Bareskrim Polri," jelasnya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai pelaut bernama Hendi alias Asiong (36) di sebuah parkiran hotel di kawasan Pekanbaru, Riau. Dari tangannya disita 43 cartridge vape mengandung etomidate siap edar.



Tim lidik Subdit II Dirtipidnarkoba Bareskrim berhasil melakukan pengungkapan etomidate," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (14/4) saat tim mendapat informasi adanya transaksi vape etomidate. Penelusuran dilakukan dan berakhir menangkap pelaku di salah satu hotel di kawasan Pekanbaru.

"Pada saat dilakukan penggeledahan dalam kamar hotel di dalam kantong Plastik Warna pink terdapat 43 buah cartridge etomidate merk THUGS," jelas Eko.

Eko menyebut, Asiong mengaku membeli catridge etomidate dari seseorang berinisial R sebanyak 50 buah dengan harga Rp 98 juta.

"Cartridge etomidate dibeli oleh seseorang bernama inisial R seharga Rp 98.000.000 dan mengakui bahwasanya sudah melakukan transaksi pembelian cartridge tersebut sebanyak 4 kali dengan nilai yang sama sejak bulan Maret 2026," ungkapnya.

Menurut Eko, pelaku mendapatkan juga mengkonsumsi vape etomidate tersebut. Pelaku mendapatkannya dari seorang kenalannya yang berinisial R.(detik.news)


Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8473429/bareskrim-musnahkan-41-vape-narkoba-disita-dari-jaringan-di-riau

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.