Dinas PUPR Pelalawan Tunda Lelang 4 Paket Proyek Penimbunan, Apa Sebabnya?
Admin
Kamis, 04 Agu 2022 13:44
PELALAWAN - Dinas PUPR Pelalawan menunda proses lelang proyek penimbunan yang ada di instansinya pada tahun 2022 ini.
Penundaan tersebut dilakukan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan akibat terbentur regulasi terkait penambangan tanah urug atau tanah timbun.
Informasi yang diperoleh tribunpekanbaru.com dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Dinas PUPR meminta agar lelang paket proyek penimbunan ditunda.
Meskipun dokumen lelang dari Dinas PUPR telah masuk ke BPBJ Setdakab beberapa waktu lalu dan direview oleh Kelompok Kerja (Pokja).
"Kalau tak salah, ada 4 paket proyek penimbunan yang dipending dari Dinas PUPR. Itu permintaan dari pihak dinas," beber Kepala BPBJ Setdakab Pelalawan, Dedi Arianto kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (4/8/2022).
Dedi Arianto menjelaskan, permintaan penundaan lelang paket proyek yang berkaitan dengan penimbunan datang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket yang bersangkutan.
Pihak dinas memiliki alasan tersendiri menunda tender proyek yang telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 itu.
Empat paket proyek penimbunan yang ditunda itu memiliki pagu anggaran sekitar Rp 2 miliar untuk masing-masing paket.
"Untuk alasan pastinya, pihak dinas yang mengetahuinya, kenapa sampai ditunda. Kita juga sudah meminta alasannya melalui surat," pungkas Dedi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Joko Sutiardi ST membenarkan pihaknya menunda tender proyek yang berkaitan dengan tanah timbun.
Mulai dari penimbunan jalan, proyek yang menggunakan tanah timbun yang banyak, dan lainnnya.
"Termasuk penimbunan jalan ke Desa Rantau Baru Pangkalan Kerinci. Itu seharusnya dikerjakan tahun ini," ungkap Joko Sutiardi.
Ia menerangkan, adapun kebijakan penundaan itu diambil akibat terbentur dengan regulasi penambangan tanah urug atau tanah timbun di Pelalawan yang belum tuntas.
Sampai saat ini belum ada kuari atau penambangan tanah timbun yang memiliki izin di Pelalawan.
Alhasil untuk mendapatkan tanah timbun sangat sulit jika proyek tersebut dilelang.
Disamping itu, lanjut Joko, pengurusan izin tanah timbun saat ini belum memiliki kepastian.
Sebab ada aturan terbaru yang mengatur jika izin penambangan galian C yang sebelumnya di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Sehingga pengusaha tanah galian C tak perlu repot ke Jakarta dan cukup mengurus ke Pemprov saja. Namun proses pelimpahan dan merjer itu belum tuntas sepenuhnya.
"Makanya kita putuskan untuk menunda proyek penimbunan sampai regulasinya betul-betul klop dan tidak ada persoalan dikemudian hari," tegas Joko.
Ia memprediksi, proyek yang berkaitan dengan penimbunan dalam kapasitas besar ini tidak akan terlaksana lagi dalam tahun ini. Mengingat waktu yang semakin sempit dan tinggal 4 bulan lagi.
Sedangkan proses lelang dan pengerjaan membutuhkan waktu yang lebih lama.
"Kalau untuk tahun ini, tampaknya tidak terkejar lagi. Karena waktunya makin sempit," pungkasnya.