Disegel! Perusahaan Sawit di Kampar Ditindak, IUP PT BSP Mati Sejak 2003, Padasa Tak Bangun KKPA
Admin
Sabtu, 16 Jul 2022 09:42
KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati, Kamsol kembali menindak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Belakangan PT Padasa Enam Utama dan PT Bumi Sawit Perkasa (BSP).
Padasa berlokasi di Desa Sungai Agung Kecamatan Tapung ditindak pada Kamis (14/7/2022).
PT. BSP di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu disegel pada Rabu (13/7/2022).
Penindakan di lokasi melibatkan instansi terpadu pada Pemkab Kampar.
Terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfo Sandi).
Kampar, Hambali melalui Kepala Bidang Pengaduan dan Kebijakan Informasi Rakyat, Elfauzan menjabarkan dasar penindakan tersebut.
Elfauzan mengatakan, Padasa tidak melaksanakan kewajibannya memfasilitasi kebun bagi masyarakat sekitar seluas 20 persen dari areal perizinannya.
Perusahaan ini mendapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Kampar tahun 2014.
IUP diberikan untuk areal 4.626 hektare. Menurut dia, IUP mewajibkan Padasa menyediakan kebun masyarakat 20 persen paling lama tiga tahun sejak IUP diterbitkan.
Penyediaan kebun masyarakat itu dapat melalui skema Kopesi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA). Tetapi kewajiban itu sama sekali tidak dilaksanakan.
"IUP meminta Padasa membuat kebun masyarakat paling lama tiga tahun setelah IUP. Harusnya 2017 sudah ada. Sampai sekarang belum ada," ungkapnya pada , Jumat (15/7/2022).
Selain itu, kata dia, perusahaan tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang harus diurus setelah IUP.
HGU merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia mengatakan, penindakan dengan mendatangi perusahaan. Tim terpadu menyampaikan peringatan tertulis agar melaksanakan kewajiban tersebut.
Penindakan terhadap PT. BSP dengan penyegelan. Ia menyebutkan, IUP PT BSP sudah tidak berlaku sejak 2003 dengan lahan seluas 11.000 hektare.
"IUP yang sudah tidak berlaku harusnya diperpanjang paling lama 36 bulan," kata Elfauzan.
Menurut dia, perusahaan harus melaporkan kegiatan usaha persemester, mengajukan permohonan persetujuan perluasan usaha, serta membayar segala retribusi.
Ia menyatakan, BSP sama sekali tidak melaksanakam ketentuan sejak IUP kedaluarsa. BSP tidak mengantongi HGU.
Bahkan kebunnya tersebar dalam kawasan hutan. Terdiri dari Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi dapat Dikonversi (HPK).
"Lahannya (kebun PT. BSP) ada dalam HP, HPT dan HPK," tandasnya. Belum lagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia mengemukakan, seratusan bangunan di dalam areal kebun tidak memiliki IMB dan tidak melunasi pajak reklame.
"Yang terpenting, kan retribusi kalau perizinan diurus. Ini juga untuk pendapatan asli daerah," ujarnya.
Ia mengatakan, penyegelan berupa pemberitahuan agar perusahaan mengurus kewajibannya.
Menurut dia, penyegelan belum ke tahap pemberhentian operasional.
Pemerintah masih menunggu itikad baik mengurus perizinan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan berlaku.
"Sekarang memang belum pemberhentian. Tetapi tidak menutup kemungkinan sampai ke pembekuan usaha," ujarnya.
Pemkab Kampar sudah menindak empat perusahaan. Sebelumnya anak perusahaan Grup Duta Palma, PT Johan Sentosa di Air Jernih Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang.
Lainnya PT Kumu Kampar Sehati dan PT. Ayam Potensi Bukit Permai yang merupakan satu pemilik.