Ganti Rugi Tol Pekanbaru-Rengat dari Muara Fajar ke Kampar Ditargetkan Januari 2023
Admin
Rabu, 24 Agu 2022 09:18
KAMPAR - Pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat di ruas Gerbang Tol Muara Fajar Pekanbaru ke Kampar mulai ada kejelasan.
Ganti rugi lahan di wilayah yang akan dibangun Tol Pekanbaru-Rengat tersebut diperkirakan tahun depan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Eva Monalisa Tambunan mengatakan, proses ganti rugi setelah penentuan lokasi (penlok).
Menurut dia, penetapan lokasi (Penlok) dijadwalkan pada Nopember 2022.
Penlok dapat dilaksanakan jika trase atau jalur telah diterima semua pihak dari Muara Fajar sampai Kampar.
"Perkiraan Penlok sekitar bulan 11 kalau semua sampai ke Kabupaten Kampar tidak ada yang menolak trase. Berarti pembayaran bulan Januari tahun depan (2023)," ujarnya, Senin (22/8/2022).
Menurut dia, Penlok hingga pembayaran ganti kerugian berdasarkan perubahan trase.
Sebelumnya memang, ia menyatakan, ada perubahan pada trase Tol Pekanbaru-Rengat yang disusun pertama.
Lalu trase perubahan dibuat.
Ditanya sejauh mana perubahan di trase, ia menyatakan hampir semua bergeser.
Tetapi, kata dia, tidak terlalu signifikan.
Ia mengatakan, pergeseran trase untuk menghindari 18 titik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) jaringan listrik.
Selain itu pergeseran menghindari kawasan banjir.
"Hampir semua bergeser (dari trase awal) tapi tidak signifikan," katanya.
Seperti diketahui, trase pertama disusun berdasarkan hasil pematokan.
Beberapa bulan lalu, patok-patok sudah dipasang di lahan masyarakat yang akan ditetapkan menjadi jalur Tol Pekanbaru-Rengat.
Tetapi trase Tol Pekanbaru-Rengat berubah.
Trase sekarang sudah final.
Eva menegaskan tidak ada revisi trase.
"Tidak ada lagi revisi atau perubahan-perubahan," tandasnya.
Ia menambahkan, bentangan trase terdapat kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Letaknya di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kampar.
Menurut dia, jalur dalam kawasan HPK akan dilepaskan. "HPK sedang dalam pengurusan pelepasan kawasan di Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Nasib Pemukiman dan Lahan Masyarakat yang Dihutankan
Sebagian wilayah Desa Karya Indah Kecamatan Tapung diketahui telah menjadi kawasan HPK.
Wilayah tersebut ditetapkan sebagai HPK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) tahun 2016.
Wilayah tersebut dihutankan, padahal sudah dipenuhi pemukiman masyarakat. Seperti Perumahan Fatikha 3 di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
Febrian, perwakilan perusahaan pengembang, menyebutkan ada 60 rumah berada dalam areal yang telah dipatok.
Menurut dia, perumahan itu sudah dibangun sejak 2013 silam. Jauh sebelum penetapan wilayah itu menjadi kawasan HPK.
Bahkan, ia mengklaim perumahan itu sudah bersertifikat hak milik.
Kepala Dinas LHK Riau, Ma'mun Murod yang ditanyai soal nasib lahan dan perumahan berstatus kawasan hutan, menolak berkomentar. Terkait pembangunan tol, ia menyarankan ditanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Soal itu, menjadi gawean BPN. Nanti LHK soal pelepasan (kawasan) setelah penlok," kata Murod , Senin (22/8/2022).
Ia tidak dapat memberi penjelasan soal langkah yang akan diambil setelah Penlok Tol Pekanbaru-Rengat.
Ia mengaku belum mengetahui perkembangan posisi persis jalur tol di wilayah Tapung dan Tambang.
Kepala BPN Kampar, Dedy Kurniawan juga menolak berkomentar. Ia mempersilakan hal itu ditanya kepada Pemerintah Provinsi Riau atau Kementerian PUPR.
Menurut dia, BPN Kampar belum memiliki tugas dan fungsi mengurusi status kawasan. Sebab berada di tahap persiapan.
"Silakan bertanya ke (BPN) provinsi dan/atau Kementerian PUPR. Saat ini kegiatan masih di tahap Persiapan yang merupakan tanggung jawab mereka," ujar Dedy, Senin (22/8/2022).