Rabu, 10 Jun 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Genjot PAD 2026, Pemkab Inhil Terbitkan SE Pajak Kesenian dan Hiburan

Berita

Genjot PAD 2026, Pemkab Inhil Terbitkan SE Pajak Kesenian dan Hiburan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 31 Jan 2026 08:53
TEMBILAHAN â€" Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati mengenai pemungutan Pajak Kesenian dan Hiburan. Langkah ini diambil sebagai strategi konkret untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2026 sekaligus mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.

Kepala Bapenda Inhil, Efrizon, menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan menciptakan jenis pungutan baru. Fokus utama kebijakan ini adalah memberikan keseragaman pemahaman dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha hiburan di lapangan agar proses pemungutan berjalan lebih tertib dan akuntabel.

"Surat Edaran ini kami terbitkan untuk menyeragamkan pemahaman di lapangan. Bukan menambah jenis pajak baru, tetapi memastikan ketentuan yang sudah ada dapat dilaksanakan secara tertib dan berkeadilan," ujar Efrizon, Jumat (30/1/2026).

Adapun objek pajak yang disasar meliputi kegiatan komersial yang memungut bayaran, seperti konser musik berbayar, festival dengan tiket masuk, hingga hiburan di hotel dan gedung pertemuan. Sebaliknya, kegiatan yang bersifat sosial, keagamaan, adat, serta nirlaba tetap dikecualikan dari kewajiban pajak ini.

Terkait besaran tarif, Pemkab Inhil menetapkan angka 10 persen untuk pajak kesenian dan hiburan umum. Namun, tarif lebih tinggi sebesar 40 persen diberlakukan khusus untuk kategori jasa hiburan tertentu seperti karaoke, diskotek, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa.

Sistem pemungutan menggunakan mekanisme self assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Efrizon menilai sektor ini punya potensi besar yang selama ini belum tergarap maksimal karena terbatasnya pendataan.

"Kami mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis. Tujuan utamanya meningkatkan kepatuhan sukarela, sekaligus menjaga iklim usaha dan kreativitas pelaku seni secara berkelanjutan," tambahnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Inhil berharap kesadaran pelaku usaha meningkat sehingga target pendapatan daerah dapat terealisasi secara optimal. Dana yang terkumpul nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir. (grc)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.