Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Harus Disahkan Per 30 September, APBD Perubahan Dikabarkan Defisit Rp 82 Miliar, Ini Kata BPKAD

Harus Disahkan Per 30 September, APBD Perubahan Dikabarkan Defisit Rp 82 Miliar, Ini Kata BPKAD

Admin
Senin, 29 Agu 2022 15:48
pekanbaru.tribunnews.com

PELALAWAN- Hingga akhir Bulan Agustus ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan belum menyerahkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan.

Informasi yang diperoleh , APBD perubahan 2022 seharusnya sudah diserahkan ke DPRD.

Sehingga proses pembahasan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Pasalnya, sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, APBD-P harus disahkan paling lambat pada 30 September mendatang.

Jika tidak ada konsekuensi yang musti ditanggung oleh Pemda Pelalawan.

"Anggaran perubahan juga minus. Duitnya kurang dari yang dianggarkan sebelumnya," kata sumber dikutip dari tribunpekanbaru.com di pemerintahan, Senin (29/8/2022).

Beredar kabar jika anggaran perubahan Pemda defisit mencapai Rp 82 Miliar lebih dari APBD murni 2022 yang sudah disahkan dan dijalankan.

Diprediksi Pemkab akan kembali melakukan pemotongan anggaran atau rasionalisasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH saat dikonfirmasi menerangkan, saat ini anggaran perubahan telah disusun.

Dalam waktu dekat rancangan APBD-P akan diserahkan ke DPRD, diawali dengan penyerahan KUA-PPAS perubahan. Dokumen itu akan bersamaan dengan rancangan APBD murni tahun 2023.

"Jadi kita terlebih dahulu memasukan KUA-PPAS murni 2023, baru memasukan KUA-PPAS perubahan 2022. Tapi anggaran perubahan yang lebih dulu dibahas," ungkap Devitson Saharuddin , Senin (29/8/2022).

Devitson membernarkan, jika APBD-P harus disahkan paling lambat 30 September mendatang, berdasarkan edaran dari pemerintah pusat.

Sehingga harus direalisasikan dengan cepat, agar sesuai dengan target yang ada.

Terkait anggaran defisit atau minus, Devitson tidak membantahnya.

Namun pihaknya belum bisa memastikan angka defisit APBD karena proses penggunaan anggaran masih berjalan serta perhitungan pendapatan juga belum dirampungkan.

Jika penyusunan belanja dan pendapatan selesai, barulah diketahui anggaran defisit atau mencukupi.

"Kondisi saat ini, berdasarkan Silpa yang dipasang dari hasil BPK, selisihnya sekitar Rp 82 M lebih. Artinya masih defisit segitu," beber Devitson.

Untuk menutupi anggaran yang minus itu, lanjut Devitson, pihaknya akan menyisir kegiatan dan program yang tidak bisa dilaksanakan di tahun 2022 ini.

Kemudian kegiatan yang tak bisa dijalankan lantaran kesalahan teknis penganggaran, serta anggaran yang tak bisa dikerjakan lagi.

Semua anggaran itu akan diambil dan dikurangi untuk menutupi defisit ini.

"Kita juga akan menghitung Pendapatan Asli Daerah atau PAD pada 2022 ini. Semoga langkah ini bisa menutup yang kurang," tandas Devitson.

Jika memang langkah-langkah itu tak mampu menalangi anggaran yang minus, terpaksa Pemda mengambil kebijakan untuk mengurangi anggaran yang ada di masing-masing OPD seperti yang telah dilakukan sebelumnya.

Mulai dari mencoret kegiatan hingga mengurangi alokasi dana di setiap program OPD.

Wakil Ketua DPRD Pelalawan, H Syafrizal SE membenarkan jika APBD perubahan 2022 sudah harus disahkan akhir September ini.

Untuk itu Pemda harus segera menyerahkan KUA-PPAS ke dewan dalam waktu dekat ini.

Termasuk juga dengan anggaran murni 2023 harus digesa, agar semuanya bisa dijadwalkan pembahasan hingga pengesahannya sesuai target.

"Informasinya akan bersamaan, anggaran perubahan 2022 dengan murni 2023. Tapi pengesahannya berbeda-beda," tandas Syafrizal.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.