Kabar Gembira, Guru Honor di Pelalawan, Bakal Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Syaratnya
Admin
Jumat, 01 Jul 2022 13:53
PELALAWAN- Ada kabar gembira bagi seluruh guru honor yang ada di Kabupaten Pelalawan.
Bakal ada pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) hingga tahun 2023 mendatang.
Dikabarkan pengangkatan sebagai ASN PPPK bagi guru honorer ini tanpa tes atau ujian
Hal ini disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan. Sesuai dengan informasi dari pemerintah pusat yang diteruskan ke seluruh daerah, termasuk Pelalawan.
"Alhamdulillah kita mendapatkan jatah PPPK untuk guru non ASN tahun ini. Ini hasil kesepakatan dengan Kementerian Keuangan," tutur Kepala Disdikbud Pelalawan, Abu Bakar FE kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (1/7/2022).
Abu Bakar menjelaskan, jatah PPPK yang didapatkan Pemda Pelalawan untuk tenaga guru non ASN hingga tahun 2022 ini sebanyak 2.161 orang.
Setelah melakukan verifikasi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk tahun 2021 dan 2022 diberikan kesempatan untuk 1.056 orang dari total jatah itu.
"Jumlah itu disamping dari 45 orang guru honor yang lulus seleksi PPPK tahun 2021 lalu. Mereka sudah bekerja sebagai ASN sekarang," tambah Abu Bakar.Selain itu, lanjut Abu Bakar, ada 115 guru honor yang masuk daftar tunggu berdasarkan passing grade pada seleksi PPPK sebelumnya.
Ini bakal diangkat langsung jadi ASN tanpa melalui ujian lagi. Sedangkan sisanya sebanyak 941 orang lagi akan diusulkan pengangkatannya pada tahun 2023 mendatang.
Ia menerangkan, berdasarkan data di Dapodik guru honor atau non ASN di Pelalawan mencapai 2.165 untuk seluruh sekolah SD dan SMP. Dengan rincian, guru di sekolah swasta 1.326 dan di sekolah negeri 1.464.
"Melihat jatah PPPK kita, bisa mengakomodir hampir semua guru honor. Jika masih ada nantinya yang belum, kita usulkan lagi," tandas mantan Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan ini.
Pemerintah menetapkan persyaratan bagi guru honor dalam proses pengangkatan menjadi PPPK tanpa ujian.
Syarat mutlak yakni harus sarjana atau S1 pendidikan dengan gelar S.Pd sesuai dengan disiplin ilmu dalam mengajar.
Kemudian minimal sudah mengabdi selama tiga tahun di sekolah sebagai guru honorer.
Saat ini sedang dilakukan verifikasi data guru honorer untuk pengangkatan sebagai PPPK, tentu berangkat dari guru yang memilik gelar sarjana pendidikan dan masa pengabdian yang paling lama.
Kemudian dirunut sampai ke masa tugas minimal tiga tahun. Yang masuk dalam pendataan itulah yang berhak menjadi PPPK tanpa tes.
"Dari segi gaji, lebih besar dari honorer. Jumlahnya hampir Rp 3 juta. Inilah kabar gembira bagi semua guru non ASN," tandas Abu Bakar.