Rabu, 22 Apr 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Lahan Pembuangan Sampah Menghasilkan, Camat Lubuk Dalam Tidak Tahu

Lahan Pembuangan Sampah Menghasilkan, Camat Lubuk Dalam Tidak Tahu

Laporan : Sahril Ramadhana
Selasa, 16 Agu 2016 00:04
Sahril Ramadhana
Lokasi pembuangan sampah.
SIAK - Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor di daerah kabupaten Siak tidak tergarap dengan baik. Terbukti, salah satunya kelapa sawit yang berada di atas lahan 10 Ha di wilayah kampung Lubuk Dalam, kecamatan Lubuk Dalam, kabupaten Siak.

Ternyata, lahan sawit tersebut sudah lama menjadi kekayaan daerah kabupaten Siak. Rencananya di atas lahan itu dibangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dari tiga kecamatan, yakni Lubuk Dalam, Kerinci Kanan dan Koto Gasib. Sejak Pemkab Siak mengganti rugi lahan tersebut, upaya pembangunan TPA itu belum juga dilaksanakan.

Meskipun petugas kebersihan  kecamatan Lubuk Dalam sudah membuang sampah ke sebagian areal lahan itu, namun kelapa sawit yang masih produktif terus dipanen. Informasi dari masyarakat, sawit yang berada di atas lahan itu minimal dipanen semingu sekali.

Warga setempat juga telah biasa membuang tumpukan sampah di rumah mereka ke areal itu, dan menyaksikan ada yang memanen buah kelapa sawit di lahan tersebut. Namun, warga tidak ambil pusing persoalan hasil panen yang tidak sampai ke Pemkab Siak.

"Kalau buang sampah di sini warga sudah lama mas. Kalau sawitnya milik siapa ya kita tidak tahu. Tahunya ya panen sawitnya seminggu sekali kalau tak salah," ujar Andi, warga kampung Lubuk Dalam, Minggu (14/8/2016).

Sementara Kepala Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan (DPKP) Siak Wan Ibrahim saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan, ganti rugi lahan sekitar 10 Ha di wilayah kecamatan Lubuk Dalam. Namun lahan tersebut masih berada di bawah kewenangan bidang aset daerah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Siak. Hingga saat ini dia sendiri belum melihat surat tanah, kecuali mengetahui lahan itu diperuntukkan untuk membangun TPA.

"Luasnya entah 8 Hektar entah 10 hektar, pokoknya sekitar itulah. Nanti memang akan dibangun TPA di sana, tetapi belum tahu waktunya. DED bangunan juga belum ada sampai sekarang ini. Sedangkan masalah siapa yang memanen sawit di sana, saya tidak tahu, entah pihak kecamatan, entah desa, entah masyarakat," kata dia.

Terkait hasil panen sawit di lahan itu masih menjadi misteri hingga sekarang. Kepala Bidang PAD DPPKAD Siak Muzzamil dikonfirmasi juga belum mengetahui adanya PAD dari lahan sawit yang ada di wilayah Lubuk Dalam tersebut. Namun, ia khawatir jika salah memberikan konfirmasi sehingga berjanji untuk mengecek datanya terlebih dahulu.

"Iya saya belum tahu, tak begitu familiar rasanya. Tapi saya cek dulu Dek ya," kata Muzammil.

Sebelumnya kepala DPPKAD Arif Fadillah mengatakan, kelapa sawit yang berada di atas aset Pemda tersebut merupakan kekayakaan Pemda. Jika selama ini tidak disetor ke Pemda melalui dinasnya dapat dipermasalahkan.

"Itu bukan aset, tetapi kekayaan daerah. Seharusnya ada pemasukan ke bidang PAD, nanti itu kita telusuri," kata dia ditemui usai rapat Paripurna DPRD Siak, pekan lalu.

Anehnya, camat Lubuk Dalam Aditya C Smara mengaku tidak tahu masalahnya. Sebab, lahan tersebut sudah dimiliki Pemda Siak sejak sebelum ia ditugaskan menjadi camat di Lubuk Dalam itu. Sedangkan hasil panen sawit itu juga tidak diketahuinya.

Ia mengaku pernah mendapatkan laporan lisan dari pengelola sampah di areal itu yang bernama Anto. Namun, Anto mengaku tidak balik modal selama ia mengelola lokasi itu kepada camat Aditya C Smara. Selain itu ia juga membantah adanya setoran yang masuk ke pihak kecamatan maupun dirinya setiap kali panen sawit tiba.

"Selama ini saya hanya mendapatkan laporan lisan saja (dari pihak Anto). Sedangkan laporan tertulis tidak pernah. Dan saya tak pernah mendapatkan apa-apa dari permasalahan tersebut," kata dia.

Bahkan, ia mengusulkan agar DPKP Siak menunjuk seseorang yang berkompeten untuk mengelola aset tersebut. Supaya PAD dari aset tersebut dapat diambil secara maksimal.

Kendati demikian, ia juga tidak mengetahui potensi kerugian daerah selama sawit tersebut dipanen tanpa ada laporan ke bidang PAD DPPKAD Siak. (Ril)
Ekbis
Berita Terkait
  • Jumat, 17 Apr 2026 09:18

    Menuju Pasar Ekspor: Kisah Sukses Kolaborasi Pucuk Rebung - PHR Berdayakan UMKM Riau

    PEKANBARU-Transformasi besar tengah berlangsung pada geliat ekonomi lokal Provinsi Riau. Pelaku UMKM yang sebelumnya bergerak sendiri-sendiri tanpa kepastian arah kini berhasil naik kelas melalui wada

  • Rabu, 08 Apr 2026 17:49

    PHR Dorong Pengembangan Migas Non-Konvensional Sebagai Game Changer Ketahanan Energi Nasional

    Jakarta- Sebagai langkah strategis, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendorong pengembangan Migas Non-Konvensional (MNK) guna menjaga keberlanjutan produksi. Berpotensi menjadi game changer memperkuat po

  • Rabu, 18 Mar 2026 16:28

    Bulog Kantor Cabang Rengat Salurkan Bantuan Pangan Alokasi Februari-Maret 2026, Ini Jenis Bantuannya

    RENGAT - Pemerintah resmi melaksanakan launching penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi bulan Februari dan Maret 2026 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu, (18/3/20

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:28

    Malaysia Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS

    JAKARTA - Malaysia membatalkan perjanjian dagang timbal balik alias Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS). Dengan demikian tarif impor Malaysia ke AS 19% tidak berlaku lagi u

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:25

    Bansos Pangan Cair ke 33,2 Juta Penerima, Dapat 20 kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

    JAKARTA - Bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng mulai disalurkan ke seluruh wilayah Indonesia untuk alokasi Februari dan Maret 2026. Bantuan diberikan kepada lebih dari 33,2 juta penerima manf

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.