PKS Mini yang Disegel Pemkab Pelalawan Pekan Lalu, Ternyata Sudah Berkali-kali Diingatkan Urus Izin
Admin
Senin, 08 Agu 2022 13:54
PELALAWAN - Pabrik Kepala Sawit (PKS) mini di Desa Segati Kecamatan Langgam yang Disegel oleh tim terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan pekan lalu, ternyata sudah sering diingatkan untuk mengurus izin.
Beberapa instansi sudah berkali-kali mengingat pengelolaan PKS mini agar segera memenuhi dokumen perizinan yang dibutuhkan.
Padahal pabrik kelapa sawit yang terletak di tepi Jalan Koridor Langgam telah beroperasi dan melakukan pengolahan.
Namun hingga 6 tahun berdiri dan beraktivitas, pabrik tersebut tak kunjung mengantongi izin dari pemda.
"Sebenarnya sudah berkali-kali kita ingatkan. Segeralah urus izin dari dulu. Tapi tak juga diurus sampai sekarang," terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan, Eko Novitra pada , Senin (8/8/2022).
Eko menerangkan, setelah didesak mengurus izin, pihak pengelola hanya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja.
Sedangkan setumpuk izin lainnya tak kunjung diajukan untuk diproses.
Mulai dari izin yang tidak dikantongi yakni izin lingkungan, Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin pengolahan limbah mulai dari limbah cair hingga udara, termasuk izin operasional maupun pengolahan, serta sejumlah dokumen lainnya.
Lantaran tidak kunjung memiliki izin hingga 6 tahun beroperasi, Pemda mengambil langkah tegas melakukan penyegelan.
Segel dipasang oleh tim gabungan terpadu dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pelalawan.
Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS).
Dinas Perkebunan dan Perternakan (Disbunak), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta penyidik PPNS lainnya.
"Ini memang perintah langsung dari pak bupati. Sampai sekarang masih kita segel," tambah Eko Novitra.
Tim gabungan turun ke lokasi dan menemui manajemen PKS mini itu untuk meminta sejumlah izin yang dimiliki.
Ternyata hanya ada izin IMB saja, sedangkan dokumen perizinan termasuk berkaitan dengan lingkungan belum diurus.
Padahal sudah 6 tahun beroperasi dan melakukan pengolahan TBS sawit selama ini.
Alhasil petugas menempelkan stiker segel di beberapa titik areal PKS mini termasuk di pintu masuk.
Kemudian menyerahkan berita acara penyegelan kepada pengurus PKS tersebut.
Sebagai peringatan agar tidak melakukan aktivitas pengolahan sebelum izin-izin dipenuhi.
"Ini kategori PKS mini. Namanya juga tidak ada, tapi sudah 6 tahun beroperasi," pungkasnya.
Ia menjelaskan, PKS mini ini berkapasitas 5 ton perjam dengan mengolah buah sawit dari masyarakat.
Sebagian besar buah yang diolah jenis brondolan yang diantar dan dijual petani swadaya.
Jika kemudian pengurus PKS mini telah memenuhi semua izin yang diterbitkan Pemda, tim akan membuka kembali segel dan PKS dipersilahkan beroperasi.
"Kita tunggu sampai semua izin dipenuhi, barulah segel kita buka. Ini memang perintah langsung dari pak bupati," bebernya.
Eko berjanji akan menindak semua pabrik minyak kelapa sawit yang belum memiliki izin di seluruh Pelalawan, tidak hanya PKS mini ini saja.
Tim terpadu akan menelusuri informasi dan dokumen yang ada untuk melakukan penindakan ke lapangan.