Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Ekbis
  • PT IKS Klaim Miliki IUP Sawit dan Izin Lingkungan Setelah Disegel, Apa Kata DPM-PTSP Kampar?

PT IKS Klaim Miliki IUP Sawit dan Izin Lingkungan Setelah Disegel, Apa Kata DPM-PTSP Kampar?

Admin
Sabtu, 23 Jul 2022 09:49
pekanbaru.tribunnews.com

KAMPAR - PT Inti Kamparindo Sejahtera (IKS) bereaksi setelah disegel Pemerintah Kabupaten Kampar, Rabu (20/7/2022).

Perusahaan ini mengklaim perizinan yang telah dimilikinya.

Humas PT IKS, Willy Marza menyatakan perusahaan telah memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) dan Izin Lingkungan. Khusus dokumen Izin Lingkungan, kata dia, perlu direvisi.

"Kami memiliki IUP-B dan untuk Izin Lingkungan, kami memiliki izin lingkungan. Namun perlu direvisi dokumennya. Bukan tidak memiliki," katanya pada , Kamis (21/7/2022) malam.

Sebelumnya, Pemkab Kampar menyegel PT IKS dengan sejumlah dasar.

Perusahaan ini menguasai 1.200 hektare lahan perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU), IUP dan Izin Lingkungan.

Sebagian bangunan berdiri tanpa izin. Selain itu, IKS juga tidak mengantongi izin reklame.

Willy meminta pemberitaan berdasarkan keterangan DPM-PTSP Kampar diluruskan. Ihwal IUP-B, ia menyarankan dikonfirmasi ke Dinas Perkebunan.

Sedangkan Izin Lingkungan yang perlu direvisi agar dikonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).


Ia juga berharap konfirmasi ulang dari DPM-PTSP.

"Bisa konfirm kembali ke DPMPTSP, bahwa kami memiliki IUP-B dan memiliki Izin Lingkungan yang perlu direvisi. Mana tahu salah kasih informasi," ujarnya.

Willy tidak mengklarifikasi soal BSP yang dinyatakan tidak memiliki HGU, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin reklame.

Ia membatasi tanggapannya hanya terhadap IUP dan Izin Lingkungan.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kampar, Hambali melalui Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan (PKPL), Elfauzan mengakui, IKS ternyata memiliki IUP. Tetapi tidak untuk Izin Lingkungan.

Menurut dia, IKS belum dapat menunjukkan Izin Lingkungan saat penyegelan. Sehingga dimuat di dalam berita acara penindakan yustisi. "Sesuai berita acara kemarin, IKS belum bisa menjelaskan ada izin lingkungan. Makanya dimuat di berita acara," tegasnya.

Pemkab Kampar Kembali Tindak 4 Perusahaan

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menyegel empat perusahaan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Rabu (20/7/2022).

Empat perusahaan di Desa Danau Lancang ditindak.

Keempat perusahaan terdiri dari PT Mandau Alam Sejahtera (MAS), PT Mandau Alam Lestari (MAL), PT Lindai Jaya Lestari (LJL) dan PT Inti Kamparindo Sejahtera (IKS).

Seperti sebelumnya, petugas memasang tanda segel di objek yang bermasalah.

Penyegelan melibatkan beberapa instansi. Dihadiri langsung Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Hambali.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfo Sandi), Yuricho Efril.

Serta Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Berikut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar.

Kepala DPM-PTSP, Hambali menegaskan, Pemkab Kampar akan terus menertibkan perusahaan yang tidak melengkapi izin.

Ia mengingatkan segel yang sudah terpasang agar tidak dirusak dan ditutupi.

"Kami akan terus menyegel perusahaan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap," tegasnya pada, Kamis (21/7/2022).

Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan (PKPL), Elfauzan memaparkan dasar penyegelan. Pada data DPM-PTSP, terungkap PT MAS yang paling parah.

"PT MAS tidak memiliki seluruh perizinan. Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU)," katanya.

Perusahaan ini bahkan belum mendaftarkan satupun pekerjanya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

PT MAL merupakan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Perusahaan ini tidak memiliki IMB, Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).

Sementara itu, PT LJL tidak memiliki IMB. Lahan perkebunannya seluas 350 hektare belum memiliki IUP dan HGU. Perusahaan ini juga belum melaksanakan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Terakhir, PT IKS menguasai 1.200 hektare lahan yang tidak mengantongi HGU, IUP dan Izin Lingkungan. Sebagian bangunan didirikan tanpa izin dan tidak mengantongi izin reklame.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.