Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Ekbis
  • PT TUM Bungkam Ditanya Terkait Karhutla di Areal HGU Miliknya, Ternyata Itu Alasan Pemda Cabut IUP-B

PT TUM Bungkam Ditanya Terkait Karhutla di Areal HGU Miliknya, Ternyata Itu Alasan Pemda Cabut IUP-B

Admin
Selasa, 09 Agu 2022 14:07
pekanbaru.tribunnews.com

PELALAWAN- Banyak pihak yang terkejut setelah manajemen PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) muncul dan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan pada Senin (8/8/2022) lalu.

Padahal selama bertahun-tahun polemik muncul terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT TUM yang terletak di Kecamatan Kuala Kampar.

Mulai dari operasional yang sama sekali tidak ada sejak perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mendapatkan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) pada tahun 2013 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

Kemudian mengantongi Izin HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian ATR tahun 2018 lalu, tapi tak kunjung dilakukan pengelolaan serta kewajiban sesuai aturan. .

Disamping itu, permasalahan yang tak kalah krusialnya yakni Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang setiap tahun muncul di atas lahan HGU PT TUM di lima desa yang ada di Kuala Kampar.

Sebagian permasalahan telah dijelaskan saat RDP dengan Komisi ll DPRD Pelalawan serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (8/8/2022) lalu.

Termasuk aktivitas perusahaan yang dilakukan di Desa Teluk dengan membersihkan areal hutan sejak tiga pekan lalu.

Terkait bencana Karhutla yang terjadi di areal HGU PT TUM belum dijelaskan manajemen perusahaan.

Saat  menkonfirmasi hal ini kepada penanggungjawab PT TUM bernama Azrul Affandi setelah RDP dengan Komisi ll DPRD, ia tidak memberikan jawaban terkait kasus Karhutla tersebut.


"Nanti saja," kata Azrul Affandi sambil berjalan meninggalkan awak media.

Azrul hanya mengangguk-anggukan kepalanya ketika kembali dicecar oleh wartawan seputar kasus Karhutla yang terdeteksi di areal HGU milik PT TUM.

Pihaknya tidak memberikan jawaban sama sekali.

Hanya menyampaikan jika perusahaan menuruti imbau Pemda Pelalawan yang meminta perusahaan menghentikan aktivitas alat berat dalam membersihkan lahan di Desa Teluk.

Lantaran IUP-B telah dicabut Pemda pada 2020 silam.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan, Budi Surlani menyampaikan, pencabutan IUP-B PT TUM telah sesuai prosedur yang berlaku dan diatur dalam undang-undang.

Sebelum cabut pada November 2020 lalu, Pemkab telah melakukan beberapa kajian, termasuk turun ke areal PT MUP di Pulau Penyalai, nama lain dari Kuala Kampar.

Kemudian mengirimkan Surat Peringatan (SP) pertama ke PT TUM. Lantaran tidak ditanggapi, kemudian berlanjut ke SP 2 sampai SP 3.

Selanjutnya diterbitkan surat keputusan pencabutan IUP-B PT TUM. Atas dasar itu juga Pemda menyurati BPN agar mencabut izin HGU yang diberikan tahun 2018. Proses pencabutan masih berjalan sampai saat ini di BPN Kanwil Riau.

"Terus terang kami kecewa juga kepada PT TUM. Mengapa sejak izin terbit sampai pencabutan tidak ada komunikasi sama sekali. Bahkan kantornya juga tak tau lagi dimana," papar Budi Surlani.

Apabila selama ini manajemen PT TUM tidak menutup diri untuk berkomunikasi bertahun-tahun lamanya, persoalannya tidak akan serumit ini.

Saat ini Pemda sudah tegas mencabut Izin IUP-B dan mengusulkan pencabutan izin HGU ke BPN.

Termasuk mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan aktivitas apapun di atas lahan yang izinnya telah dicabut.

Ada beberapa alasan pencabutan izin IUP-B PT TUM oleh Pemda.

Selain tak adanya aktivitas serta tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan, bencana Karhutla selalu muncul di atas lahan HGU perusahaan.

Namun setiap kasus Karhutla muncul, Pemda maupun pihak penegak hukum tidak mengetahui keberadaan manajemen perusahaan serta kantor operasionalnya.

"Kami beberapa kali dipanggil oleh Polres Pelalawan terkait Karhutla di lahan PT TUM selama ini. Karena polisi juga bingung mencari manajemen perusahaan," tandasnya.

Berdasarkan catatan, hampir setiap tahun bencana Karhutla muncul di Pulau Mendol, Kuala Kampar.

Mulai dari Desa Teluk, Teluk Bakau, Teluk Dalam, dan beberapa desa lainnya.

Diduga api membakar lahan HGU milik perusahaan setiap tahunnya.

Tim gabungan yang selalu berusaha payah memadamkan api dan menghilangkan asap yang diperkirakan melahan areal PT TUM.

Namun perusahaan tidak kunjung menampakan kepeduliannya.

Terakhir pada pertengah Juli 2022 lalu, beberapa hektar lahan terbakar di Desa Teluk, yang diduga masuk lahan HGU perusahaan tersebut.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.