Selasa, 30 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Ukui, Dadung Beraksi Dua Kali dengan Komplotan Berbeda

hukrim

Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Ukui, Dadung Beraksi Dua Kali dengan Komplotan Berbeda

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 30 Jun 2026 16:12
PELALAWAN â€" Unit Reskrim Polsek Ukui berhasil membongkar dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ukui. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku utama, Irwansyah alias Dadung (26), yang ternyata melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda dengan rekan yang berbeda pula.

Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma, S.T.K., S.I.K. mengatakan, Dadung terlibat dalam pencurian satu unit Honda Supra X 125 milik Sugi di Desa Bukit Gajah serta satu unit Kawasaki KLX 150 G milik Rahmad Kurniawan di Desa Ukui Dua.

"Dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku utama pada kedua kasus ini adalah Irwansyah alias Dadung. Namun, dalam setiap aksinya ia berganti rekan," ujar Kapolsek.Pada pencurian Honda Supra X 125 yang terjadi pada 23 Juni 2026, Dadung beraksi bersama Priangga Purba (29). Priangga berperan mengantar Dadung ke lokasi sekaligus menunggu di luar saat pencurian berlangsung. Motor milik korban kemudian dijual kepada Risna Tumorang (38) di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan harga Rp3,5 juta. Polisi turut mengamankan Risna karena diduga sebagai penadah.

Sementara itu, dalam pencurian Kawasaki KLX 150 G yang terjadi pada 4 Juni 2026 di Desa Ukui Dua, Dadung menjalankan aksinya bersama Osarao Zebua (32). Dalam kasus ini, Zebua bertugas menunggu di luar rumah, sedangkan Dadung masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil kunci kontak sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.

Di kesempatan yang sama, Kapolsek menjelaskan bahwa pengungkapan kasus KLX berawal dari keberhasilan polisi mengungkap pencurian Honda Supra X 125.Korban Supra, Sugi, melapor setelah sepeda motornya hilang dari teras rumah di Desa Bukit Gajah. Saat itu kendaraan diparkir dengan kondisi kunci masih menggantung di kontak usai dipakai anak korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ukui yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dodo Arifin, S.H., M.H. langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung. Tanggal 24 Juni 2026, polisi lebih dulu menangkap Priangga Purba. Dari hasil pemeriksaan, Priangga mengakui beraksi bersama Dadung.

Tak lama kemudian, Dadung berhasil diringkus di Desa Bukit Gajah. Dari pengakuannya, polisi mengetahui bahwa ia juga merupakan pelaku pencurian Kawasaki KLX di Desa Ukui Dua yang dilakukan bersama Osarao Zebua.Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian menangkap Zebua di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Penyelidikan kermduian terus dikembangkan untuk melacak keberadaan sepeda motor hasil curian. Untuk kasus Honda Supra, polisi menemukan kendaraan tersebut di tangan Risna Tumorang yang membelinya seharga Rp3,5 juta.

Sedangkan pada kasus Kawasaki KLX, polisi menelusuri alur penjualan kendaraan yang sempat dibawa oleh Yusril, kemudian diserahkan kepada Erik Febrianto untuk dijual. Motor tersebut akhirnya dibeli oleh Angga Sawitra, warga Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.

Dari pengungkapan dua perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor milik korban beserta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk STNK kendaraan, satu unit Honda Astrea tanpa pelat nomor yang digunakan dalam aksi pencurian KLX, satu unit Honda Supra tanpa pelat nomor yang digunakan pada aksi pencurian Supra, serta uang tunai Rp100 ribu.Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan cara berkeliling mencari sepeda motor yang mudah diambil. Pada kasus Honda Supra, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih tergantung di kontak kendaraan.

 

Sementara pada pencurian Kawasaki KLX, Dadung masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil kunci kontak yang diletakkan tidak jauh dari pintu depan sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut. Polisi menyebut motif kedua aksi pencurian tersebut sama, yakni untuk memperoleh uang guna membayar utang.

 

Atas perbuatannya, Dadung bersama rekan-rekannya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.

 

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ukui. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.(halloriau)
Sumber: https://halloriau.com/read-pelalawan-14618654-2026-06-30-spesialis-curanmor-dibekuk-polsek-ukui-dadung-beraksi-dua-kali-dengan-komplotan-berbeda.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor