Pembebasan Lahan Tol Pekanbaru-Rengat Ruas Tol Muara Fajar-Kampar di Tapung Mulai Disosialisasikan
Admin
Rabu, 14 Sep 2022 16:40
KAMPAR - Pembebasan lahan ruas Tol Pekanbaru-Rengat I atau ruas Tol Muara Fajar Kampar mulai disosialisasikan, Rabu (14/9/2022).
Sosialisasi dengan konsultasi publik ini digelar di Kantor Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
Ruas Tol Pekanbaru-Rengat I ini membentang dari Pintu Tol Muara Fajar Kota Pekanbaru sampai Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang berbatasan dengan Pelalawan.
Konsultasi publik itu mengundang pemilik sebanyak 193 bidang. Berdasarkan data jalur atau trase, terdata 274 bidang di Desa Karya Indah yang akan terkena pembangunan ruas tol tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Eva Monalisa Tambunan mengatakan, konsultasi publik tersebut khusus untuk bidang lahan di Karya Indah.
"Iya," kata Eva membenarkan konsultasi publik tersebut hanya untuk Desa Karya Indah, ketika dikonfirmasi di sela-sela kegiatan, Rabu siang.
Konsultasi publik diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Dalam Permen itu disebutkan, Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara menteri dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas KPBU.
Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara Menteri dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas KPBU.
Pada Pasal 15 ayat (5), konsultasi publik paling sedikit menghasilkan : a) penerimaan tanggapan dan/atau masukan dari pemangku kepentingan yang menghadiri Konsultasi Publik; dan b) evaluasi terhadap hasil yang didapat dari Konsultasi Publik dan implementasinya dalam KPBU.
Ruas tol Pekanbaru-Rengat I (Muara Fajar-Kampar) akan membentang di sepanjang lebih kurang 54 kilometer. Melewati dua kecamatan di Pekanbaru dan tiga kecamatan di Kampar.
Di Kampar sendiri terdiri dari 11 desa. Totalnya 783 bidang. Setelah konsultasi publik, penentuan lokasi (penlok) ditargetkan pada Nopember 2022. Setelah itu, proses pembayaran ganti rugi pada Januari 2023