Jumat, 08 Mei 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Pemkab Inhu Bahas Tapal Batas Desa Talang Jerinjing dan Desa Sekip Hilir

Pemkab Inhu Bahas Tapal Batas Desa Talang Jerinjing dan Desa Sekip Hilir

Admin
Rabu, 03 Agu 2022 08:36
Riausky.com

RENGAT - Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Hendrizal memimpin rapat pembahasan permasalahan tapal batas Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat di Ruang rapat Thamsir Rachman di Lt.4 Kantor Bupati, Selasa (02/08/2022).

Turut Hadir dalam rapat ini perwakilan Dandim 03/02 Inhu, Polsek Rengat Barat, Angoota BPN Kab. Inhu, Camat Rengat Barat, Kepala Desa Talang Jerinjing, serta OPD terkait.

Yang mendasari  pertemuan ini adalah permintaan oleh masyarakat Desa Talang Jerinjing, terkait tindak lanjut dari pertemuan yg sudah di laksanakan oleh BPN dan Polda, kelompok tani masyarakat Talang Jerinjing yang meminta kejelasan masalah batas titik koordinat yang masih belum jelas.

Sekda Inhu Hendrizal mengatakan bahwasan pemerintah daerah bersama Tapem dan Camat akan menyelesaikan permasalahan antara tapal batas desa terkait.

Masalah tapal batas ini akan diselesaikan pada waktu perpanjangan HGU PT. Alam sari. 

Beliau juga mengatakan agar pemerintah turun langsung ke lapangan untuk mengukur batas kecamatan Rengat dengan Rengat Barat, Rengat Barat dengan Lirik atau pun Pasir penyu, yang nantinya akan dibuatkan Peraturan Bupati.

Sebagaimana diketahui permasalahan tapal batas Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat yang terjadi dengan beberapa desa, disebabkan karena tidak adanya batas pasti antara Desa Talang Jerinjing kecamatan Rengat Barat dengan Desa Sekip Hilir Kecamatan Rengat.


Masyarakat Desa Talang Jerinjing menggarap lahan  di HGU milik PT. Alam Sari untuk perkebunan masyarakat.

Namun setelah dilakukan pembersihan area, ada pengrusakan tanaman sawit dan pondok dalam area oleh masyarakat luar Desa Talang Jerinjing.

Hal inilah yang mendasari pemicu permasalahan yang mempertanyakan dimana letak batas desa Talang Jerinjing  dengan Desa Sekip hilir kecamatan rengat.

Disimpulkan pada rapat hari ini Pemerintah Daerah Kab. Inhu akan mengkaji dokumen berita acara BPN dan Polda yang sudah melaksanakan kajian terhadap pihak perusahaan.

Dan untuk tindak lanjut permasalahan tapal batas desa ini akan diadakan rapat lanjutan yang mengundang Camat Rengat, Rengat Barat, kepala desa yang berada dalam HGU PT. Alam sari berserta koperasi dan kelompok yang berada dalam HGU.

Sumber: Riausky.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.