Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Pengelola PKS Mini yang Disegel di Pelalawan Tak Kunjung Urus Izin, DLH Tegaskan Hal Ini

Pengelola PKS Mini yang Disegel di Pelalawan Tak Kunjung Urus Izin, DLH Tegaskan Hal Ini

Admin
Senin, 29 Agu 2022 13:24
pekanbaru.tribunnews.com

PELALAWAN - Pabrik Kepala Sawit (PKS) mini yang disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan di Desa Segati Kecamatan Langgam awal Bulan Agustus lalu belum mengurus dokumen perizinan hingga Senin (29/8/2022).

Padahal sudah satu bulan tim terpadu menyegel PKS mini lantaran sama sekali tak mempunyai izin, selain Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

PKS tanpa nama dan plang itu sudah 6 tahun beroperasi dan melakukan pengolahan buah sawit yang dijual oleh masyarakat.

Sampai saat ini manajemen pabrik itu tak kunjung mengurus sederet izin yang dibutuhkan.

"Mereka belum ada mengurus izin sampai saat ini ke Pemda. Baik ke kita maupun ke DPMPTSP. Ini sudah satu bulan penyegelan berjalan," tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan, Eko Novitra Senin (29/8/2022).

Eko Novitra menerangkan, satu pekan setelah penyegelan oleh tim terpadu dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengurus PKS mini itu mendatangi DLH.

Mereka meminta petunjuk terkait izin-izin apa saja yang musti diurus agar pihaknya bisa beroperasi kembali.

Setelah DLH memberikan petunjuk sederet dokumen perizinan yang harus dipenuhi, pengurus PKS mini itu pulang.

Namun hingga saat ini proses pengurusan izin-izin yang dimaksud belum dimulai.

"Jadi sampai saat ini, mereka belum bisa beroperasi sama sekali. Karena per hari ini, segel belum kita buka karena izinnya belum ada," tandas Eko Novitra.

Pihaknya memang tidak memantau secara terus menerus ke lokasi PKS mini tersebut sejak dilakukan penyegelan.

Tentu tim terpadu tak bisa memantau selama 24 jam terkait aktivitas PKS tanpa nama itu.

Hanya saja belum ada laporan dari masyarakat jika pabrik yang terletak di Jalan Koridor Langgam itu kembali beroperasi yang melakukan pengolahan buah sawit.

"Kalau sudah diurus, kita akan cek lagi izin-izinnya apakah sudah lengkap atau belum. Jika lengkap, baru kita izinkan beroperasi," pungkasnya.

Disegel karena Tak Berizin

Diberitakan sebelumnya, PKS mini di Desa Segati Kecamatan Langgam yang Disegel oleh tim terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan 1 Agustus lalu.

Ternyata pengelola PKS sudah sering diingatkan untuk mengurus izin. Beberapa instansi sudah berkali-kali mengingat pengelolaan PKS mini agar segera memenuhi dokumen perizinan yang dibutuhkan.

Padahal pabrik kelapa sawit yang terletak di tepi Jalan Koridor Langgam telah beroperasi dan melakukan pengolahan.

Namun hingga 6 tahun berdiri dan beraktivitas, pabrik tersebut tak kunjung mengantongi izin dari Pemda.

"Sebenarnya sudah berkali-kali kita ingatkan. Segeralah urus izin dari dulu. Tapi tak juga diurus sampai sekarang," kata Eko Novitra.

Eko menerangkan, setelah didesak mengurus izin, pihak pengelola hanya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja.

Sedangkan setumpuk izin lainnya tak kunjung diajukan untuk diproses.

Mulai dari izin yang tidak dikantongi yakni izin lingkungan, Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Izin pengolahan limbah mulai dari limbah cair hingga udara, termasuk izin operasional maupun pengolahan, serta sejumlah dokumen lainnya.

Lantaran tidak kunjung memiliki izin hingga 6 tahun beroperasi, Pemda mengambil langkah tegas melakukan penyegelan.

Segel dipasang oleh tim gabungan terpadu dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pelalawan.

Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perkebunan dan Perternakan (Disbunak), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta penyidik PPNS lainnya.

Tim gabungan turun ke lokasi dan menemui manajemen PKS mini itu untuk meminta sejumlah izin yang dimiliki.

Ternyata hanya ada izin IMB saja, sedangkan dokumen perizinan termasuk berkaitan dengan lingkungan belum diurus.

Padahal sudah 6 tahun beroperasi dan melakukan pengolahan buah sawit selama ini.

Alhasil petugas menempelkan stiker segel di beberapa titik areal PKS mini termasuk di pintu masuk.

Kemudian menyerahkan berita acara penyegelan kepada pengurus PKS tersebut.

Sebagai peringatan agar tidak melakukan aktivitas pengolahan sebelum izin-izin dipenuhi.

Ia menjelaskan, PKS mini ini berkapasitas 5 ton perjam dengan mengolah buah sawit dari masyarakat.

Sebagian besar buah yang diolah jenis brondolan yang diantar dan dijual petani swadaya

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.