Perusahaan Sawit PT BSP Kedapatan Sengaja Tutup Tanda Segel Pemkab Kampar
Admin
Kamis, 21 Jul 2022 13:55
KAMPAR - PT. Bumi Sawit Perkasa (BSP) sepertinya tidak mengindahkan penyegelan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.
Perusahaan Kelapa Sawit ini menutup tanda segel yang telah dipasang sejak Rabu (13/7/2022).
Tim terpadu Pemkab Kampar mendapati tanda segel telah ditutup, Rabu (20/7/2022).
Tim sebenarnya hendak menyasar perusahaan lain di wilayah Kecamatan Tapung Hulu yang bermasalah.
Tim terdiri dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Hambali; dan Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan), Syahrizal berikut perangkat mereka. Staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar juga ikut.Saat melewati areal BSP, tim menemukan tanda segel telah ditutup.
Empat plang peringatan Karhutla dipasang berjejer membelakangi segel yang dipasang di sebuah pohon Kelapa Sawit.
Sehingga pandangan ke segel terhalang dan tidak kelihatan dari jalan.
Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan (PKPL) DPMPTSP Kampar, Elfauzan menyatakan tanda segel itu sengaja ditutup."Kami menemukan tanda penyegelan di PT BSP ditutup dengan sengaja," katanya.
Menurut dia, tanda segel tidak bisa ditutup atau dirusak. Ia menyatakan ada konsekuensi dari tindakan tersebut.
"Apabila tanda ini ditutup atau dirusak, kami akan melakukan penindakan ke tingkat yang lebih tinggi," tegasnya.
Muhammad Ridwan, seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada DPM-PTSP, menyebut ada sanksi pidana terhadap pelaku perusakan atau menutup tanda segel dari pemerintah.
Apalagi hingga sekarang, BSP belum mengurus izin.
Staf Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kampar yang ikut bersama tim, sempat menemui Manajer Operasional PT BSP bernama Doni.
Staf menanyai Doni soal penutupan tanda segel itu. Doni berkilah tidak tahu. Ia menyebut segel ditutup oleh Humas bernama Thomas.
Sebelumnya Thomas terkesan santai menanggapi penyegelan tersebut.
Tribunpekanbaru.com mengkonfirmasi dia melalui pesan Whastapp sejak Selasa (19/7/2022).
Thomas hanya membalas dengan enam emoji.
Terdiri dari tiga emoji wajah menyeringai dengan mata dan mulut tersenyum dan gigi menyeringai penuh.
Dilihat dari emojipedia, emoji ini sering digunakan untuk mengungkapkan kebahagiaan yang terpancar dan terpuaskan.
Tiga emoji lagi, wajah dengan mulut ditutupi tangan dan pipi memerah.
Emoji ini menunjukkan ekspresi tawa malu-malu atau malu.
Tribunpekanbaru.com kembali menanyakan tanggapan selain emoji itu, Rabu (20/7/2022).
Ia menyatakan, BSP sedang menindaklanjuti penyegelan tersebut.
"Kita sedang melengkapi kekurangannya," katanya.
Penyegelan kebun perusahaan Kelapa Sawit itu karena Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 11.000 hektare tidak berlaku lagi.
Kedaluwarsa sejak 2003 dan tidak pernah diperpanjang. BSP juga tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Perkebunannya tersebar dalam kawasan hutan.
Terdiri dari Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi dapat Dikonversi (HPK).
Bahkan, seratusan bangunan di dalam areal kebun tidak memiliki IMB.
Tribunpekanbaru.com menanyakan soal kebenaran pernyataan DPMPTSP tersebut.
Berikut pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tetapi Thomas tidak membalasnya lagi.
Tribunpekanbaru.com kemudian menghubungi melalui saluran seluler. Tetapi tidak tersambung