Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Sudah 6 Tahun Beroperasi Tapi Tak Urus Izin, Tim Terpadu Pemda Pelalawan Segel PKS Mini di Langgam

Sudah 6 Tahun Beroperasi Tapi Tak Urus Izin, Tim Terpadu Pemda Pelalawan Segel PKS Mini di Langgam

Admin
Sabtu, 06 Agu 2022 09:43
pekanbaru.tribunnews.com

PELALAWAN - Tim terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melakukan penyegelan terhadap Pabrik Kepala Sawit (PKS) mini di Desa Segati Kecamatan Langgam.

Pasalnya, PKS tersebut tidak mengurus dokumen perizinan sampai Jumat (5/8/2022).

Penyegelan PKS mini yang tepat berada di tepi Jalan Koridor Langgam Desa Segati itu dilakukan pada Senin (1/8/2022) lalu.

Segel dipasang oleh tim gabungan terpadu dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pelalawan.

Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Dinas Perkebunan dan Perternakan (Disbunak), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta penyidik PPNS lainnya.

"Mereka hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB saja. Sedangkan izin-izin lainnya tidak ada sama sekali. Padahal sudah hampir enam tahun beroperasi," terang Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra pada , Jumat (5/8/2022).

Pergerakan tim terpadu Pemda ini cukup senyap dan tepat sasaran.

Penyegelan dilakukan sejak Senin (1/8/2022) lalu, tapi informasi baru tersebar sejak Kamis (4/8/2022).

Tim gabungan turun ke lokasi dan menemui manajemen PKS mini itu untuk meminta sejumlah izin yang dimiliki.


Ternyata hanya ada izin IMB saja, sedangkan dokumen perizinan termasuk berkaitan dengan lingkungan belum diurus.


Padahal sudah 6 tahun beroperasi dan melakukan pengolahan buah sawit selama ini.

Alhasil petugas menempelkan stiker segel di beberapa titik areal PKS mini termasuk di pintu masuk.

Kemudian menyerahkan berita acara penyegelan kepada pengurus PKS tersebut. Sebagai peringatan agar tidak melakukan aktivitas pengolahan sebelum izin-izin dipenuhi.

"Memang PKS mini, tapi nama PKS itu juga tidak ada. Dengan disegel seperti in, operasionalnya kita hentikan sementara," ucap Eko Novitra.

Ia menjelaskan, PKS mini ini berkapasitas 5 ton perjam dengan mengolah buah sawit dari masyarakat.

Sebagian besar buah yang diolah jenis brondolan yang diantar dan dijual petani swadaya.

Lantaran izin tidak ada, akhirnya disegel hingga manajemen memenuhi dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Eko merincikan, izin yang tidak dikantongi yakni izin lingkungan, Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin pengolahan limbah mulai dari limbah cair hingga udara, termasuk izin operasional maupun pengolahan, serta sejumlah dokumen lainnya.

Jika kemudian pengurus PKS mini telah memenuhi semua izin yang diterbitkan Pemda, tim akan membuka kembali segel dan PKS dipersilakan beroperasi.


"Kita tunggu sampai semua izin dipenuhi, barulah segel kita buka. Ini memang perintah langsung dari pak bupati," bebernya.

Eko berjanji akan menindak semua pabrik minyak kelapa sawit yang belum memiliki izin di seluruh Pelalawan, tidak hanya PKS mini ini saja.

Tim terpadu akan menelusuri informasi dan dokumen yang ada untuk melakukan penindakan ke lapangan.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.