Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Tekan Peredaran Barang Palsu, DJKI Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Mal

Ekonomi,

Tekan Peredaran Barang Palsu, DJKI Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Mal

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 03 Sep 2025 15:41
okezone.com
Indonesia terus memerangi peredaran barang palsu, baik yang dipasarkan melalui pusat perbelanjaan maupun loka pasar. Menanggapi maraknya peredaran barang palsu tersebut, DJKI menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran barang palsu melalui kombinasi langkah represif dan preventif. 

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Arie Ardian mengatakan bahwa selama kurun waktu 2019-2025, DJKI telah melakukan penindakan tidak kurang dari 17 kali terkait barang palsu dengan bekerja sama dengan Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan RI. 

“Selain itu, DJKI juga telah memusnahkan barang bukti tiruan dari berbagai merek ternama senilai lebih dari Rp5 miliar sebagai efek jera kepada pelaku,” ujar Arie. 

Ia menekankan bahwa penanganan pemalsuan merek merupakan delik aduan, sehingga peran aktif pemilik merek sangat menentukan. “Negara melalui DJKI, Bea Cukai, atau aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta bertindak tanpa adanya laporan resmi,” katanya.

Lebih lanjut, Arie mengatakan bahwa pemilik merek harus aktif melakukan berbagai langkah, mulai dari memastikan mereknya terdaftar dan diperpanjang tepat waktu, mengajukan pengaduan jika terjadi pelanggaran, hingga mendukung aparat dengan bukti-bukti seperti sertifikat, sampel produk asli, maupun keterangan ahli. 

“Pemilik merek juga berperan penting dalam upaya preventif dengan melakukan rekordasi atau pencatatan merek dagang dan pemegang hak di sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar barang palsu bisa ditahan ketika memasuki perbatasan Indonesia,“ tuturnya. 

“Selain itu, pemilik merek juga harus melakukan pengawasan pasar dan edukasi kepada konsumen. Sikap-sikap proaktif inilah yang menjadi kunci agar hak atas merek benar-benar terlindungi dan praktik pemalsuan dapat ditekan,” ucap Arie.

Meski begitu, upaya ini masih menghadapi tantangan besar, seperti celah masuknya barang melalui banyak titik perbatasan, modus operandi yang semakin canggih, serta keterbatasan sumber daya pengawasan di lapangan.

Namun, Arie menegaskan DJKI bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pelanggaran KI terus berbenah dengan memperbaiki sistem pengawasan serta memperkuat koordinasi antar instansi.

Sebagai langkah preventif, DJKI memperkuat Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Hingga Agustus 2025, 158 pusat perbelanjaan di 30 provinsi telah disertifikasi.

Program ini masih berlanjut hingga akhir tahun, di mana tiga daerah hingga saat ini masih melakukan proses penilaian terhadap pusat perbelanjaan yang ada di wilayahnya masing-masing yaitu Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, dan Maluku.

Mengenai proses sertifikasi, Arie Ardian menjelaskan bahwa pengelola atau pemilik pusat perbelanjaan terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan DJKI ataupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh wilayah.

Kemudian dari hasil koordinasi tersebut, DJKI akan melakukan survei dan pemantauan terhadap tenant-tenant dan produk yang diperjualbelikan. 

“Selanjutnya kami akan menilai apakah memenuhi kriteria, antara lain barang-barang yang diperjualbelikan tidak melanggar Peraturan Perundang-undangan, serta barang-barang yang diperjualbelikan telah terdaftar di DJKI," tuturnya.

"Pengelola dan tenant memiliki klausul dalam perjanjian sewa menyewa yang mengatur tentang larangan memperjualbelikan barang-barang yang melanggar KI dan pengelola menerapkan sistem pelaporan untuk dugaan pelanggaran," ujarnya.

Ia menambahkan, sertifikasi ini adalah upaya menciptakan pusat perbelanjaan yang aman dan terpercaya. Pengelola mal harus memastikan tidak ada tenant yang menjual barang palsu.

Di sisi lain, pengelola pusat perbelanjaan yang lalai dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 10 dan Pasal 114, dengan denda mencapai Rp100 juta jika membiarkan adanya pelanggaran setelah diberi peringatan.

DJKI menyediakan portal pengaduan daring di pengaduan.dgip.go.id dan layanan mediasi untuk mempercepat penyelesaian sengketa. DJKI juga memperkuat kerja sama dengan platform e-commerce untuk menghapus ribuan listing barang palsu, termasuk sepatu tiruan.

“Kami ingin memastikan pelindungan KI bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama. Dengan sinergi, kita bisa menciptakan ekosistem perdagangan yang bersih dan melindungi konsumen dari barang ilegal,” kata Arie Ardian.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Ekbis
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 18:39

    Pengedar “Pil Setan” di Dua Desa Lirik Dibekuk, Puluhan Butir Disita Dari Dua Tersangka

    INHU - Di balik geliat aktivitas masyarakat yang tampak biasa di Kecamatan Lirik, terselip pergerakan gelap peredaran narkotika yang akhirnya berhasil diendus aparat kepolisian. Melalui serangkaian pe

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:36

    PBB dan UE Perkirakan Rekonstruksi Gaza Butuh Biaya Rp1,2 Kuadriliun

    JAKARTA " Uni Eropa (UE) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (20/4/2026) memperkirakan bahwa lebih dari USD71 miliar (sekitar Rp1,218 kuadriliun) akan dibutuhkan selama satu dekade

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:33

    Trump Tak Akan Buka Blokade Selat Hormuz Sampai Kesepakatan dengan Iran Tercapai

    JAKARTA - Presiden Donald Trump menegaskan bahwa Amerika Serikat (AS) tidak akan mencabut blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran sampai kesepakatan dengan Teheran tercapai. Pernyataan tersebut

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:27

    Kemlu Sebut 13 WNI Terdampak Kebakaran di Sabah Malaysia

    JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) terdampak kebakaran di wilayah pemukiman di Sandakan, Sabah, Malaysia, yang terjadi pada Minggu

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:19

    Wacana Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Indonesia, Penasihat Khusus Presiden: Tidak Boleh!

    JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, memberikan pernyataan tegas terkait kedaulatan wilayah udara Indonesia. Ia menekankan,

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.